benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Isu pengangkatan tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat belakangan ini.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam proses pengusulan maupun rekrutmen PPPK SPPG.
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa menyebut, SPPG merupakan program yang dibangun oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan seluruh proses kepegawaiannya berada langsung di bawah kendali pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“SPPG ini di bangun oleh BGN. Tapi mekanismenya bukan lewat daerah, langsung pusat,” ujar Andi kepada Benuanta, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, selama ini banyak pihak mengira pemerintah daerah dapat mengusulkan formasi PPPK SPPG. Padahal, informasi yang diterima BKD dari BKN yakni usulan formasi sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
“Informasi yang saya dengar dari BKN, usulan formasi itu mereka yang punya. Biasanya langsung dari pusat. Kita di daerah tidak melewati proses itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan tenaga kerja di SPPG cukup beragam. Mulai dari bagian dapur, sopir, hingga tenaga pendukung lainnya. Namun hingga kini, mekanisme detail pengangkatan mereka menjadi PPPK masih menunggu kebijakan resmi dari pusat.
“Yang bekerja di SPPG itu misalnya bagian, masak, sopir, dan lain-lain. Nah, sejauh ini saya juga belum tahu pasti bagaimana mekanismenya,” katanya.
Andi menegaskan, pemerintah daerah tidak terlibat langsung dalam proses rekrutmen, termasuk penetapan formasi dan pelaksanaan seleksi. Semua tahapan akan dikendalikan oleh BKN pusat.
“Kalau dari BKD sendiri, ini tidak melewati kita. Rekrutmen nanti melalui BKN pusat. Persetujuan formasinya juga sudah disetujui di pusat,” tegasnya.
Setelah formasi disetujui, proses akan dilanjutkan oleh BKN untuk pengadaan dan pelaksanaan seleksi di lapangan, dengan koordinasi teknis bersama daerah.
“Kalau sudah disetujui formasinya, nanti bergeser ke BKN untuk proses pengadaannya. BKN yang mengatur pelaksanaan di lapangan. Kita hanya koordinasi,” tambahnya.
Meskipun SPPG ada di Kalimantan Utara, BKD tetap tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pengangkatan menjadi PPPK. “Walaupun SPPG ada di Kaltara, tidak ada sangkut-pautnya dengan BKD. Semua langsung dari pusat,” pungkasnya.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







