Pos Bapas Akan Dibuka di Bulungan, Klien Tak Perlu Lagi Wajib Lapor ke Tarakan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan memastikan akan membuka pos layanan Bapas di Kabupaten Bulungan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekaligus upaya mendekatkan pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, mengatakan pihaknya telah mendapatkan dukungan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten Bulungan setelah melakukan pertemuan dengan Bupati.

“Kami sudah bertemu Pak Bupati dan alhamdulillah difasilitasi tempat untuk pos Bapas di Kabupaten Bulungan. Lokasinya di Pasar Induk,” ujar Rita, Rabu (28/1/2026).

Lebih lanjut, bangunan tersebut belum sepenuhnya berbentuk kantor dan masih akan direnovasi agar memenuhi standar pelayanan.

Baca Juga :  Kebakaran Kios di Tugu Lemlai Suri, Diduga Akibat Percikan Api yang Menyambar Bensin

“Itu bukan kantor, tapi gedung yang akan kami renovasi supaya layak menjadi kantor pos Bapas,” jelasnya.

Rita melanjutkan, pos bapas ini akan difungsikan sebagai tempat pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya untuk pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, bekerja sama dengan Kejaksaan sebagai eksekutor.

“Kalau nanti ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kerja sosial atau pidana pengawasan, kami sudah siap melaksanakan bersama Kejaksaan,” katanya.

Meski hingga kini belum ada perkara di Bulungan yang menggunakan skema pidana tersebut, pihaknya tetap melakukan persiapan.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bulungan Resmi Jadi Tersangka

“Memang belum ada perkara, makanya kami siapkan dari sekarang,” ucap Rita.

Untuk operasional awal, Bapas Tarakan menyiapkan tiga personel yang akan bertugas di pos tersebut. Manfaat langsungnya, klien pemasyarakatan asal Bulungan tidak perlu lagi datang ke Tarakan untuk melakukan wajib lapor.

“Nanti ada tiga personel yang berkantor di sana. Klien dari Bulungan tidak perlu lagi ke Tarakan, cukup lapor di pos Bapas Bulungan,” ungkapnya.

Rita juga menyoroti kebutuhan jangka panjang Kalimantan Utara terhadap fasilitas pemasyarakatan yang memadai. Saat ini, pihaknya telah mengantongi lahan seluas 10 hektare untuk pengembangan ke depan.

Baca Juga :  Visitasi Kemenkes RI di RSD Tanjung Selor, Status Tipe B Tunggu Keputusan

“Kami sudah diberikan lahan sekitar 10 hektare. Ke depan memang dibutuhkan lapas, rutan, LPKA dan LPP di Bulungan,” ujarnya.

Menurut Rita, idealnya setiap provinsi memiliki sarana pemasyarakatan sendiri. Selama ini, Kalimantan Utara masih bergantung pada wilayah Kalimantan Timur.

“Seharusnya Kalimantan Utara sudah memiliki fasilitas sendiri, tidak lagi bergantung ke Samarinda,” katanya.

Namun, realisasi pembangunan masih terkendala kondisi geografis lahan yang curam dan membutuhkan biaya pematangan yang besar.

“Lahannya cukup curam, sehingga perlu penanganan khusus sebelum bisa dibangun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *