benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli, menyampaikan imbauan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Tarakan untuk bersama-sama mematuhi aturan hukum demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkapnya, Sabtu (24/1/2026).
Dalam imbauan tersebut, Polres Tarakan menegaskan larangan membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Larangan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1). “Setiap orang yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari berpotensi menimbulkan ancaman bagi keselamatan umum dan dapat memicu tindak kriminal. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Selain itu, Polres Tarakan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengedarkan maupun menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 111, 112, dan 114 terkait kepemilikan serta peredaran narkotika, serta Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun perjudian online. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Perjudian, termasuk judi online, memiliki sanksi pidana penjara dan/atau denda, sehingga kami minta masyarakat tidak terlibat di dalamnya,” imbuhnya.
Di bidang lalu lintas, Polres Tarakan mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengendara wajib mematuhi aturan, termasuk memiliki SIM, STNK, dan menaati rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” terangnya.
Ia menambahkan, pelanggaran lalu lintas dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 106, Pasal 281, dan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, kepatuhan berlalu lintas menjadi salah satu kunci menekan angka kecelakaan di jalan raya. “Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Melalui imbauan kamtibmas yang disertai dasar hukum tersebut, Polres Tarakan berharap masyarakat semakin sadar hukum dan ikut berperan menjaga keamanan lingkungan. Warga juga diminta segera melapor jika mengetahui potensi gangguan kamtibmas. “Apabila ada gangguan keamanan, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







