TARAKAN – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan resmi memperpanjang komitmen kerja sama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Utara. Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh peserta mendapatkan layanan kesehatan yang cepat, tepat, dan berkualitas saat terjadi risiko kerja.
Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) merupakan fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas yang siap memberikan penanganan medis tanpa biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Masbuki menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi para pejuang nafkah di Kaltara.
”Fokus utama kami adalah seamless experience bagi peserta. Dengan diperpanjangnya kerja sama ini, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja cukup menunjukkan kartu kepesertaan di PLKK mitra, dan seluruh biaya pengobatan akan ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan memiliki total 12 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdiri dari 11 Rumah Sakit, dan 1 Puskesmas dengan rincian yaitu RSUD dr H Jusuf SK, RSU Kota Tarakan, RS Bhayangkara Tarakan, RSAL Ilyas Tarakan, RS Pertamina Tarakan, RSU Carsa, RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Tj Selor Bulungan, RSUD Malinau, RSUD Nunukan, RSUD Akhmad Berahim KTT, Rs Pratama Sebatik dan Puskesmas Bunyu.
Memastikan akses layanan kesehatan tersedia hingga ke pelosok wilayah Kalimantan Utara. Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya mandiri (down payment) saat masuk ke RS atau Puskesmas yang sudah kerjasama. Menjamin fasilitas rehabilitasi (Return to Work) bagi pekerja agar dapat kembali produktif setelah pulih. Mempercepat proses pelaporan kecelakaan melalui sistem yang terintegrasi antara PLKK dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya kepastian kerja sama ini, diharapkan produktivitas pekerja di Kalimantan Utara terus meningkat tanpa rasa cemas akan biaya medis yang tinggi jika terjadi risiko kerja. Para pemberi kerja pun merasa lebih tenang karena tanggung jawab perlindungan kesehatan karyawannya telah terkelola dengan baik melalui sistem PLKK.
Hingga saat ini, jaringan PLKK di Kalimantan Utara terus bertambah, mencakup fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, yang semuanya terstandarisasi untuk menangani kasus kecelakaan kerja secara professional, tutup Masbuki. (**)







