benuanta.co.id, BULUNGAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara), Tomy Labo, menjelaskan penerapan pajak kendaraan di atas air merupakan langkah inovatif yang membuka ruang fiskal baru bagi daerah.
Kalimantan Utara (Kaltara) mencatatkan sejarah baru dalam pengelolaan pajak daerah melalui penerapan pajak kendaraan di atas air. Pada 5 Januari 2025, pajak ini resmi diberlakukan sebagai terobosan pertama di Indonesia, yang memanfaatkan momentum perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Dengan didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Kaltara bergerak cepat dalam mempersiapkan kerangka kebijakan yang kemudian melahirkan Inovasi Bakti Benuanta. Sebuah sistem pajak transportasi air yang berbasis pada transparansi dan akuntabilitas. Dalam penerapannya, sistem ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga untuk menata ulang sektor transportasi air yang selama ini belum teratur.
Tomy Labo, Kepala Bapenda Kaltara, mengungkapkan penerapan pajak kendaraan di atas air dimulai dengan penetapan standar nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang adil dan sesuai dengan harga pasaran. Untuk mencapai hal ini, Bapenda melakukan survei faktual ke berbagai galangan kapal di Batam hingga Bali guna memastikan tarif yang akurat dan transparan.
“Kesulitan awal kami adalah bagaimana mendapatkan harga sesuai dengan faktur yang benar-benar valid, ini menjadi tantangan bagi tim kami, khususnya di bagian perencanaan. Namun setelah NJKB ditetapkan, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa tarif pajak yang dikenakan adil bagi semua pihak,” jelas Tomy
Penerapan pajak ini juga melalui proses dialog intens dengan asosiasi pengusaha kapal (GAPASDAP) yang turut dilibatkan dalam rangkaian sosialisasi. Tomy menegaskan bahwa pajak yang dikenakan bukanlah beban tambahan, melainkan kontribusi legal untuk kemajuan transportasi air dengan tarif yang relatif rendah, yaitu 0,5%, dan insentif NJKB sebesar 70%.
Sebagai bagian dari sistem yang lebih terintegrasi, kepatuhan terhadap pajak diperkuat dengan mewajibkan pelunasan pajak sebelum izin berlayar diterbitkan oleh pemerintah. “Kerja sama dengan DPMPTSP sangat penting untuk memastikan bahwa kapal yang beroperasi memiliki izin yang sah dan telah memenuhi kewajiban perpajakan,” tutur Tomy.
Hasilnya, hingga saat ini tercatat 70 unit kendaraan di atas air yang terdiri dari 68 speedboat dan 2 kapal barang. Dari jumlah tersebut, 58 speedboat dan 1 kapal barang telah melunasi kewajiban perpajakannya. Pendapatan daerah pun meningkat signifikan, mencapai lebih dari Rp167 juta.
Lebih penting lagi adalah fondasi data transportasi air yang kini lebih tertib, transparan, dan akuntabel. “Kami berharap dengan kebijakan ini, sektor transportasi air di Kaltara menjadi lebih terorganisir, dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin meningkat,” ujar Tomy.
Dengan implementasi yang berjalan lancar, Kaltara kini menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam pengelolaan pajak sektor transportasi air yang modern dan efisien.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kami berharap sistem ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







