benuanta.co.id, TARAKAN – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni Cabang Tarakan memaparkan daftar jenis barang yang dapat dikirim melalui layan tol laut kepada seluruh pelaku usaha yang akan menggunakan jasa pengirima menggunkan KM Logistik Nusantara V.
Kepala Cabang PT Pelni Kota Tarakan, Ferdy Ronny Masengi mengatakan hal tersebut dipaparkan pada saat sosialisasi pengoperasian kapal tol laut oleh PT Pelni pada Selasa (20/1/2026) lalu.
Ia menambahkan, terdapat beberapa daftar barang sesuai dengan undang-undang dan aturan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) yang dapat dimuat.
“Barang-barang yang bisa di muat di kapal atau laut adalah bahan pokok yang terdiri dari beras, minyak goreng, dan kebutuhan-kebutuhan bahan pokok yang memang sangat diperlukan di Kota Tarakan itu sendiri,” ungkapnya, Rabu (21/1/2026).
Selain bahan pokok di atas, ia membeberkan ada juga beberapa barang lainnya seperti barang bangunan yang sangat dibutuhkan di daerah. Kendati demikian, barang-barang yang tersebut harus mengantongi izin atau rekomendasi dari pemerintah daerah.
Dalam pengoperasian penugasan ini, pihak PT Pelni membuka ruang bagi siapa pun masyarakat yang ingin menggunakan jasa tol laut. Namun, pengguna jasa baik masyarakat umum maupun pengusaha harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Ya, siapa saja boleh tetapi harus melengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan oleh instansi teknis yang menangani terkait pengiriman barang tol laut itu sendiri,” ujarnya.
Sejauh ini kata Ferdy, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah seperti, Disperindagkop dan Dinas Perhubungan yang merupakan instansi teknis daerah. Ia menegaskan dalam pengoperasian tol laut ini pihaknya juga mendapat pengawasan lansung dari Kementerian Perhubungan.
“Kita diawasi Kementerian Perhubungan yang ada di kota Tarakan melalui Kantor Syahbandar Pelabuhan Tarakan,” pungkasnya.
Berikut daftar bahan-bahan yang dapat dikirim melalui layan tol laut sesuai dengan undang-undang dan aturan yaitu:
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020
- Beras
- Kedelai
- Cabe
- Bawang Merah
- Gula
- Minyak Goreng
- Tepung Terigu
- Daging Sapi
- Daging Ayam
10.Telur Ayam
11.Ikan Segar
12.Benih (Jagung , Kedelai , Padi)
13.Pupuk
- LPG 3KG
15.Triplek
- Semen
17.Besi Baja Konstruksi
18.Baja Ringan
19.Air Mineral
20.Makanan Ringan
21.Makanan Kaleng
22.Margarin/Mentega
23.Mie
24.Minuman Ringan
25.Bawang Putih
- Sayuran
27.Garam
28.Kopi
- Susu
30.Teh
31.Pinang
- Sagu
- Obat-obatan
34.Pakaian Jadi
35.Popok
36.Deterjen
- Sabun Mandi / Pasta Gigi
/ Sampo / Alat Mandi
38.Alat Tulis / Peralatan Sekolah
39.Asbes / Gypsum
40.Bata Ringan
41.Cat dan Tinner
42.Keramik
43.Mebel
44.Paku
45.Pipa Air dan Aksesorisnya
- Seng
- LPG Semua Ukuran
48.Genset
49.Pakan Ikan dan Pakan Ternak
50.Aspal
Produk Muatan Balik Potensi Daerah Sesuai Edaran Dirjen Hubla Nomor : SE II Tahun 2019
- Abu Batu
- Alumina
- Alumunium
- Ammonia
- Arang
- Asam
- Bahan Baku Kertas
- Bantalan Kayu
- Barang Kerajinan
- Batu
- Bauksit
- Besi
- Besi Tua
- Beton
- Biji Besi
- Biji Kokoa/Coklat
- Biji Sawit
- Buah-buahan
- Cangkang
- Furniture
- Gaplek
- Garam
- Hasil Hutan
- Hasi Peindustrian
- Hasil Laut
- Hasil Pertambangan
- Hasil Pertanian
- Ikan Asin
- Inti Sawit
- Jagung
- Jambu
- Jambu Mete
- Jengkol
- Kaca
- Kacang-kacangan
- Kapas
- Karet
- Karung Goni
- Kawat
- Kayu
- Kedelai
- Kelapa
- Kemiri
- Kerosin
- Kertas
- Kopra
- Kulit Hewan
- Kulit Kayu
- Pakan Ternak
- Melinjo
- Minyak Daun Cengkeh
- Minyak Sawit
- Nikel
- Pala
- Pasir
- Pisang
- Rempah-rempah
- Rotan
- Rumput Laut
- Tembaga
- Tembakau
- Tepung Sagu
- Tepung Tapioka
- Udang
- Urea
- Wood Chips
- Wood Pulp
Repoter: Sunny Celine T
Editor: Yogi Wibawa







