Ini Daftar Barang yang Bisa Dikirim lewat Tol Laut di Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni Cabang Tarakan memaparkan daftar jenis barang yang dapat dikirim melalui layan tol laut kepada seluruh pelaku usaha yang akan menggunakan jasa pengirima menggunkan KM Logistik Nusantara V.

Kepala Cabang PT Pelni Kota Tarakan, Ferdy Ronny Masengi mengatakan hal tersebut dipaparkan pada saat sosialisasi pengoperasian kapal tol laut oleh PT Pelni pada Selasa (20/1/2026) lalu.

Ia menambahkan, terdapat beberapa daftar barang sesuai dengan undang-undang dan aturan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) yang dapat dimuat.

“Barang-barang yang bisa di muat di kapal atau laut adalah bahan pokok yang terdiri dari beras, minyak goreng, dan kebutuhan-kebutuhan bahan pokok yang memang sangat diperlukan di Kota Tarakan itu sendiri,” ungkapnya, Rabu (21/1/2026).

Selain bahan pokok di atas, ia membeberkan ada juga beberapa barang lainnya seperti barang bangunan yang sangat dibutuhkan di daerah. Kendati demikian, barang-barang yang tersebut harus mengantongi izin atau rekomendasi dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

Dalam pengoperasian penugasan ini, pihak PT Pelni membuka ruang bagi siapa pun masyarakat yang ingin menggunakan jasa tol laut. Namun, pengguna jasa baik masyarakat umum maupun pengusaha harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Ya, siapa saja boleh tetapi harus melengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan oleh instansi teknis yang menangani terkait pengiriman barang tol laut itu sendiri,” ujarnya.

Sejauh ini kata Ferdy, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah seperti, Disperindagkop dan Dinas Perhubungan yang merupakan instansi teknis daerah. Ia menegaskan dalam pengoperasian tol laut ini pihaknya juga mendapat pengawasan lansung dari Kementerian Perhubungan.

“Kita diawasi Kementerian Perhubungan yang ada di kota Tarakan melalui Kantor Syahbandar Pelabuhan Tarakan,” pungkasnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

Berikut daftar bahan-bahan yang dapat dikirim melalui layan tol laut sesuai dengan undang-undang dan aturan yaitu:

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020

  1. Beras
  2. Kedelai
  3. Cabe
  4. Bawang Merah
  5. Gula
  6. Minyak Goreng
  7. Tepung Terigu
  8. Daging Sapi
  9. Daging Ayam

10.Telur Ayam

11.Ikan Segar

12.Benih (Jagung , Kedelai , Padi)

13.Pupuk

  1. LPG 3KG

15.Triplek

  1. Semen

17.Besi Baja Konstruksi

18.Baja Ringan

19.Air Mineral

20.Makanan Ringan

21.Makanan Kaleng

22.Margarin/Mentega

23.Mie

24.Minuman Ringan

25.Bawang Putih

  1. Sayuran

27.Garam

28.Kopi

  1. Susu

30.Teh

31.Pinang

  1. Sagu
  2. Obat-obatan

34.Pakaian Jadi

35.Popok

36.Deterjen

  1. Sabun Mandi / Pasta Gigi

/ Sampo / Alat Mandi

38.Alat Tulis / Peralatan Sekolah

39.Asbes / Gypsum

40.Bata Ringan

41.Cat dan Tinner

42.Keramik

43.Mebel

44.Paku

45.Pipa Air dan Aksesorisnya

  1. Seng
  2. LPG Semua Ukuran
Baca Juga :  Jaga Tradisi Kue Keranjang Imlek di Tarakan ala Nenek Joanie

48.Genset

49.Pakan Ikan dan Pakan Ternak

50.Aspal

Produk Muatan Balik Potensi Daerah Sesuai Edaran Dirjen Hubla Nomor : SE II Tahun 2019

  1. Abu Batu
  2. Alumina
  3. Alumunium
  4. Ammonia
  5. Arang
  6. Asam
  7. Bahan Baku Kertas
  8. Bantalan Kayu
  9. Barang Kerajinan
  10. Batu
  11. Bauksit
  12. Besi
  13. Besi Tua
  14. Beton
  15. Biji Besi
  16. Biji Kokoa/Coklat
  17. Biji Sawit
  18. Buah-buahan
  19. Cangkang
  20. Furniture
  21. Gaplek
  22. Garam
  23. Hasil Hutan
  24. Hasi Peindustrian
  25. Hasil Laut
  26. Hasil Pertambangan
  27. Hasil Pertanian
  28. Ikan Asin
  29. Inti Sawit
  30. Jagung
  31. Jambu
  32. Jambu Mete
  33. Jengkol
  34. Kaca
  35. Kacang-kacangan
  36. Kapas
  37. Karet
  38. Karung Goni
  39. Kawat
  40. Kayu
  41. Kedelai
  42. Kelapa
  43. Kemiri
  44. Kerosin
  45. Kertas
  46. Kopra
  47. Kulit Hewan
  48. Kulit Kayu
  49. Pakan Ternak
  50. Melinjo
  51. Minyak Daun Cengkeh
  52. Minyak Sawit
  53. Nikel
  54. Pala
  55. Pasir
  56. Pisang
  57. Rempah-rempah
  58. Rotan
  59. Rumput Laut
  60. Tembaga
  61. Tembakau
  62. Tepung Sagu
  63. Tepung Tapioka
  64. Udang
  65. Urea
  66. Wood Chips
  67. Wood Pulp

Repoter: Sunny Celine T

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *