Nikah Siri Dinilai Jadi Akar Masalah, Kemenag Tarakan Tekankan Mitigasi dan Edukasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Di tengah wacana nikah massal, Kementerian Agama Kota Tarakan justru menyoroti persoalan yang lebih mendasar, yakni maraknya praktik nikah siri di masyarakat.

Praktik ini dinilai menjadi salah satu sumber persoalan hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan menyebut, nikah massal kerap dijadikan harapan bagi pasangan yang sebelumnya menikah siri untuk mendapatkan pengesahan. Namun kondisi itu justru berpotensi melanggengkan praktik nikah tanpa pencatatan.

Baca Juga :  Simbol Doa dan Harapan Keluarga, Lilin Raksasa Mulai Hiasi Kelenteng Tarakan Jelang Imlek

“Sering kali nikah massal dijadikan dalil, sudah lah nikah siri dulu, nanti ada nikah massal. Ini yang justru menjadi masalah,” ungkapnya, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, nikah siri biasanya terjadi karena ada persyaratan yang belum terpenuhi, seperti usia calon mempelai yang masih di bawah batas minimal atau dokumen yang belum lengkap. Padahal, semua persoalan itu sebenarnya memiliki jalur hukum.

“Kalau usia di bawah, bisa ke pengadilan dulu. Ada sidang yang menyatakan boleh menikah, baru kita nikahkan. Jadi bukan alasan untuk nikah siri,” ujarnya.

Baca Juga :  Jumlah Polhut Minim Potensi Pelanggaran di Hutan Lindung Tinggi, Harapkan Peran Lintas Sektor

Syopyan menegaskan, menikah secara resmi di KUA tidak dipungut biaya, sehingga alasan ekonomi pun seharusnya tidak lagi menjadi pembenaran untuk menikah secara sembunyi-sembunyi.

Dampak nikah siri, menurutnya, jauh lebih besar daripada manfaatnya. Anak yang lahir dari pernikahan tanpa buku nikah akan kesulitan dalam pencatatan kependudukan dan berisiko kehilangan hak-hak sipilnya.

“Mereka ini mau merugikan anaknya nanti. Pasti merugikan anaknya,” ucapnya.

Baca Juga :  Pastikan Pengemudi Layak Berkendara, Satlantas Gelar Ramcek di Pelabuhan dan Bandara Tarakan

Ia juga menyoroti ketimpangan dampak antara laki-laki dan perempuan. Dalam praktik nikah siri, perempuan menjadi pihak yang paling rentan, sementara laki-laki relatif tidak terdampak secara sosial maupun administratif.

Oleh karena itu, Kemenag Tarakan terus melakukan mitigasi melalui edukasi kepada masyarakat tentang plus dan minus nikah siri, serta pentingnya melangsungkan pernikahan secara resmi demi perlindungan hukum keluarga. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *