benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, menekankan fungsi pengawasan DPRD terhadap Badan Usaha Milik Daerah.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam menerangkan, DPRD menjalankan peran tersebut karena BUMD berdiri dari penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD. Sehingga setiap kebijakan manajemen BUMD melekat pada tanggung jawab penggunaan keuangan publik.
“DPRD tidak hanya berwenang meminta laporan kinerja dan keuangan, tetapi juga melakukan penilaian terhadap kebijakan strategis yang diambil direksi, termasuk kebijakan perekrutan pegawai,” kata Andi Fajrul Syam.
Rekomendasi DPRD memiliki kedudukan sah secara politik dan administratif, secara politik, rekomendasi tersebut lahir dari fungsi representasi rakyat yang dijalankan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.
“Secara dministratif, rekomendasi DPRD menjadi dasar bagi kepala daerah sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan dan pemilik modal BUMD untuk melakukan evaluasi, pembinaan, atau koreksi kebijakan.” ungkapnya.
Dalam praktik pemerintahan daerah, lanjutnya, rekomendasi DPRD kerap menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan lanjutan terhadap BUMD. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, DPRD juga berwenang meminta evaluasi menyeluruh atas kebijakan BUMD yang dinilai bermasalah.
DPRD juga dapat meminta klarifikasi langsung dari direksi, dewan pengawas, maupun perangkat daerah terkait guna memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, dasar kebutuhan, dan prosedur yang benar.
Apabila dari hasil evaluasi ditemukan penyimpangan, DPRD dapat merekomendasikan peninjauan ulang bahkan pembatalan kebijakan BUMD, termasuk Surat Keputusan yang dianggap tidak sah secara administratif.
Kewenangan tersebut selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Kedua regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan BUMD wajib berada dalam koridor pengawasan pemerintah daerah dan DPRD, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Direksi BUMD tidak diberikan ruang untuk bertindak sepihak di luar sistem pengawasan pemilik modal.
“Perekrutan pegawai BUMD secara khusus wajib tunduk pada regulasi perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan, serta prinsip Good Corporate Governance,” jelasnya.
Proses perekrutan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, berbasis kebutuhan organisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik.
Apabila perekrutan dilakukan secara tertutup, tanpa pengumuman, tanpa dasar kebutuhan yang jelas, serta tanpa koordinasi dan pengawasan pemilik modal daerah, maka kebijakan tersebut dapat dinilai menyimpang dari tata kelola yang semestinya.
Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi tersebut memenuhi unsur cacat prosedural, sehingga keputusan yang dihasilkan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi DPRD. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







