benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kelompok Tani Manunggal yang terdiri dari warga Desa Wonomulyo dan Metun Sajau mendatangi Kantor DPRD Bulungan, Senin (12/1) siang. Kedatangan kelompok manunggal untuk meminta kejelasan dan penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan perusahaan tambang batu bara, PT. Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN).
Dalam RDP tersebut, Juru Bicara Kelompok Tani Manunggal, Yulius, menyampaikan masyarakat telah lama mengelola lahan yang sekarang ini diklaim masuk ke dalam wilayah aktivitas PT PKN. Sejak awal pembukaan lahan yang dilakukan tahun 2001 oleh Ahmad Tego bersama rekan-rekannya, yang sebelumnya bekerja sebagai penebang kayu di wilayah tersebut.
Yulius menyebutkan, pada tahun 2015 masyarakat meminta izin kepada Kepala Desa Sajau untuk membuka lahan perkebunan dan membentuk Kelompok Tani Manunggal dengan 25 anggota. Namun pada tahun 2022, kelompok tani mendapat informasi akan adanya aktivitas pertambangan PT PKN di area lahan mereka.
Sejak saat itu, komunikasi antara kelompok tani dan pihak perusahaan mulai dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil yang jelas. Beberapa rencana pengukuran lahan, pertemuan, hingga janji pemberian panjar disebutkan tidak pernah terealisasi.
Bahkan pada tahun 2025, Ahmad Tego dilaporkan ke Polres Bulungan oleh PT PKN dengan dugaan penyerobotan lahan. pelaporan yang dilakukan itu semakin memperkeruh situasi dan akhirnya terdorong membuat warga membawa persoalan tersebut ke DPRD Bulungan.
Salah satu anggota kelompok tani mengaku hanya ingin kejelasan atas lahan miliknya seluas satu hektare. “Kami hanya ingin tahu bagaimana penyelesaian terbaik untuk lahan kami,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Balan, anggota kelompok tani asal Metun Sajau. Ia mengatakan masyarakat sudah terlalu lama menunggu penyelesaian. “Sudah hampir empat tahun kami mengurus ini, tapi belum ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia meminta PT PKN menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah lahan secara baik-baik.
“Kami akan kawal sampai selesai. Jika mediasi di tingkat desa tidak dijalankan, maka DPRD akan memanggil kembali semua pihak,” tegas Riyanto.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak perusahaan terkait lahan yang telah dibebaskan. Menurutnya, jika sudah ada penyelesaian dengan pihak lain, hal itu harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Sementara itu, Manajemen Eksternal PT PKN, Iwan Suryano, menyatakan pihaknya siap menyelesaikan persoalan di tingkat desa. Ia mengatakan bahwa sengketa lahan melibatkan banyak pihak dan klaim, sehingga perlu data lengkap dari semua pihak, bukan hanya dari perusahaan.
“Kami sepakat mediasi dilanjutkan di desa masing-masing dengan melibatkan dua desa dan camat. Semua pihak harus menyiapkan data agar persoalan ini benar-benar selesai,” ujarnya.
Iwan juga mengakui bahwa PT PKN belum membawa data lengkap dalam RDP karena tidak diminta secara khusus dalam undangan. Namun ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki data lengkap dan siap menunjukkannya pada pertemuan selanjutnya.
Akhir RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan penyelesaian sengketa lahan melalui mediasi di tingkat desa dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







