benuanta.co.id, NUNUKAN– Anak perempuan yang masih berusia 12 tahun diduga menjadi korban pelampiasan nafsu bejat dari ayah tirinya di Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan, aksi bejat yang dilakukan oleh J (35) berhasil diungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke ibu kandungnya pada (24/12/2025).
“Korban ini melapor ke Ibunya melalui pesan WhatsApp, dalam pesan itu, ia meminta kepada ibunya yang ia panggil mami untuk jangan memberi tahukan kepada papi (ayah kandung) dan orang lain kalau ia telah di anu-anu dan ia juga mengatakan jika ia tidak berbohong,” ungkap Sunarwan.
Saat itu, pelapor menanyakan siapa yang melakukannya, namun korban tidak menjawab. Merasa curiga, ibu korban langsung menghubungi korban namun nomor handphone korban tidak aktif.
Hingga pada Rabu (26/12/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, pelapor berhasil kembali menghubungi korban via telepon. Korban langsung mengaku jika dirinya disetubuhi oleh J yang merupakan ayah tirinya.
“Korban mengaku jika ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya itu sejak tahun 2022 hingga (23/12/2025),” jelasnya.
Ibu korban merasa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi hingga pelaku J berhasil diamankan pada (7/1/2026).
Atas perbuatannya, J dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dalam UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016, dan atau pasal 64 KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







