Cekcok Berujung Pengeroyokan di Wilayah Perikanan, 3 Tersangka Aniaya Korban Pakai Sebilah Parang

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan menetapkan 3 tersangka dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Dalam tindak pidana tersebut, korban berinisal T harus mengalami luka serius pada bahu sebelah kiri yang terdapat sebanyak 7 jahitan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, mulanya sekira pukul 14.25 WITA di wilayah Perikanan, Jalan Gajah Mada RT 22, pelaku berinisial IK yang saat ini DPO terlibat cekcok dengan korban. Merasa tidak menemukan jalan keluar, IK lalu pulang dan memanggil beberapa rekannya yakni RH dan SU.

“IK pergi menuju rumah saksi atas nama AR. Di sana sodara IK mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan ke rumah korban. Dari situ berangkatlah 2 kendaraan sebanyak 3 orang,” bebernya, Jumat (2/1/2026).

Dijelaskan Ridho, para pelaku yang telah merencanakan penyerangan, membawa senjata tajam berupa badik dan parang. Hal itu juga terbukti dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka menuju ke rumah korban.

Adapun korban, mengalami luka robek pada bahu sebelah kiri akibat parang yang dihunuskan para pelaku ke arah korban. Medis harus menangani korban dengan 7 jahitan sepanjang 18 cm dan lebar 0,2 cm dengan jarak 14 cm dari garis tengah tubuh belakang.

“Luka tersebut diakibatkan dari adanya sabetan parang. IK yang membawa 1 bilah parang, kemudian sodara RH membawa badik dengan menggunakan helm dan saudara SU sebenarnya tidak melakukan tindakan apa-apa,” sebutnya.

Ridho menerangkan, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam melakukan penetapan tersangka akibat tidak koperatifnya para pelaku. Sehingga pada 31 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WITA, pihaknya mengamankan RH dan SU dengan upaya paksa.

Sementara, untuk IK ditetapkan sebagai DPO lantaran tidak mengindahkan panggilan polisi. “Setelah beraksi para pelaku melarikan diri. Kemudian dalam dalam perkara ini kami mengidentifikasi adanya 3 orang pelaku dengan 2 tersangka yang sudah kami tahan dan satu lagi IK masih kami lakukan pengejaran,” tutur Ridho.

Disinggung soal motif cekcok hingga berujung penganiyaan, Ridho mengaku masih belum mendapatkan detail permasalahan antara korban dan pelaku. Meski, pihaknya sudah memeriksa korban maupun saksi sebanyak 6 orang. Antara korban dan para pelaku juga saling mengenal.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi korban yang menyatakan masalahnya adalah cekcok saja. Tidak menjelaskan dan menyatakan cek coknya itu terkait apa,” katanya.

Atas perkara ini, pelaku RH disangkakan Pasal 1 Ayat satu Undang-undang Darurat Terkait Kepemilikan Sajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau Pasal 170 Ayat 2 Ke 1 KUHP atau pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Lalu untuk tersangka SU disangkakan Pasal 351 ayat 2 junto 55 ayat 1 Ke 1 KUHP atau Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 tahun 2020 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu hoaks baik melalui group, medsos dan platform apapun. Juga saling menghormati dan dapat memberikan manfaat yang positif dari keberagaman etnis, agama dan budaya,” pungkas Ridho. (*)

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *