benuanta.co.id, NUNUKAN – Berdasarkan putusan pengadilan, dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, yaitu Syurian BIN Nandu dan Syamsul Bin Asis, terbukti bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian berupa percobaan penyelundupan manusia dan masuk wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tanpa dokumen perjalanan.
Mengingat Pasal 120 ayat (2) Jo. Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan, Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan kepada masing-masing terdakwa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno Nunukan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian melalui keberhasilan penanganan perkara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang terjadi di wilayah perairan Kabupaten Nunukan.
Perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap dengan dijatuhkannya putusan pidana penjara terhadap para terdakwa,” ujar Adrian Pada Rabu, (24/12/2025).
Dalam proses penanganannya, kata Adrian, Kantor Imigrasi Nunukan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan penyidikan secara profesional dan terukur hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Nunukan dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Menurutnya, penegakan hukum ini dilaksanakan melalui sinergi lintas instansi bersama Satgas Pamtas, BP3MI, serta aparat penegak hukum lainnya.
Adrian Soetrisno, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal lintas negara.
“Putusan pidana ini menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk penyelundupan manusia. Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas,
profesional, dan berkeadilan, karena menyangkut keselamatan manusia dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Melalui capaian ini, Adrian berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik migrasi ilegal. Imigrasi Nunukan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan demi terciptanya lalu lintas orang yang aman, tertib, dan bermartabat. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







