103 Napi di Nunukan Terima Remisi Khusus Natal, Didominasi Kasus Narkotika

benuanta.co.id, NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan Puang Dirham menyampaikan, dari total 119 orang WBP beragama Katolik dan Protestan yang terdata di Lapas Nunukan, sebanyak 103 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal.

“Kami memberi remisi kepada laki-laki sebanyak 102 orang dan perempuan 1 orang,” ujar Puang Dirham pada Kamis, (25/12/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Respons Darurat, Pemkab Nunukan Gelar Bimtek Call Center 112

Sementara itu, sisanya belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, dimana Statusnya masih tahanan serta yang menjalani denda.

Menurut Puang, untuk Perolehan besaran remisi, 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan sebanyak 75 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang. Sementara menurut kasus terbanyak yaitu kasus narkotika merupakan penerima terbanyak sebanyak 46 orang.

Puang mengatakan bahwa, pemberian remisi khusus Natal ini didasarkan pada Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana sepanjang memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Pembentukan Kopdes Merah Putih di Sebatik Utara Dikebut

“Remisi diberikan secara simbolis pada peringatan Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan disesuaikan dengan masa pidana masing-masing warga binaan,” ungkapnya.

Ia menuturkan pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan oleh Lapas.

Dirinya juga menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk pengurangan hukuman secara sembarangan, melainkan penghargaan atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Baca Juga :  Keberangkatan Tujuh CPMI Ilegal Berhasil Digagalkan Polsek KSKP Nunukan

Disela itu juga Kalapas Nunukan menyampaikan belasungkawa terhadap korban dan rekan kerja yang sedang tertimpa bencana.

“Mari kita bersama sama memberikan doa dan semangat untuk teman teman yang sedang mengalami musibah didaerah Sumatra dan Aceh,” ujarnya.

Puang menambahkan, melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Nunukan berkomitmen untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial, sejalan dengan semangat pembaruan pemasyarakatan di Indonesia. (*)

Reporter: Soni Irnanda

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *