Terapkan Pidana Kerja Sosial, Kejaksaan Teken MoU dengan Kepala Daerah se Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kejaksaan di Kalimantan Utara (Kaltara) resmi melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut dilakukan antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kaltara bersama Gubernur Kaltara, serta bupati dan wali kota, Kamis (18/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengatakan, bahwa MoU menjadi langkah awal penerapan sistem pemidanaan baru yang akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari mendatang.

“Pidana kerja sosial ini sebagai konsep baru, dalam KUHP baru, hakim memiliki tiga opsi putusan pidana, yakni pidana penjara, pidana denda, dan pidana kerja sosial.” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Tekankan Pokir DPRD harus Selaras RKPD dan Bebas Risiko Hukum

Disebutnya, pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua perkara. Hanya tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara tindak pidana berat dan serius, pidana penjara tetap menjadi pilihan utama.

“Pidana kerja sosial ini ada parameternya. Tidak semua perkara bisa dikenakan. Ancaman pidana lima tahun ke bawah yang memungkinkan, sedangkan kejahatan berat tetap diproses dengan pidana penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  BPS Kaltara: Angka Kemiskinan Kaltara Turun Tipis pada September 2025

Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri masing-masing daerah. Kajari nantinya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, juga PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Lebih jauh, Yudi mengatakan, melalui pendekatan restoratif, hukuman tidak semata-mata bertujuan membalas kesalahan, tetapi memberikan manfaat dan pemulihan, baik bagi pelaku maupun masyarakat.

“Dengan kerja sosial, pelaku tetap bisa berinteraksi dengan masyarakat, memperbaiki kesalahan, dan kembali menyatu dalam lingkungan sosialnya. Ada proses pemulihan di sana,” katanya.

Baca Juga :  Bappeda Litbang Kaltara Dorong Integrasi Data untuk Penanggulangan Kemiskinan

Pidana kerja sosial juga tidak masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring), melainkan hanya diterapkan pada tindak pidana yang ancaman hukumannya jelas dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan dan pemerintah daerah di Kaltara berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, adil, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *