Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Luar Juliet Kristianto Liu, Tuai Pujian Netizen

TANJUNG SELOR – Hari ini, majelis hakim menyetujui permohonan tahanan luar yang diajukan oleh tersangka melalui penasihat hukum Juliet Kristianto Liu.

sebelumnya, penasihat hukum pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Kali ini cukup berbeda. Pasalnya, Juliet Kristianto Liu selama ditahanan sempat beberapa kali jatuh sakit sehingga harus meminta izin keluar dari hakim untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kesehatan di luar rutan. Kondisi ini cukup menyulitkan karena pemohonan izin keluar tersebut membutuhkan proses pengurusan administrasi yg berbelit. sementara itu, kondisi kesehatan seringkali tidak bisa menunggu. Sampai akhirnya, penasihat hukum Juliet mengajukan kembali permohonan tahanan luar dan kali ini majelis hakim memberikan keputusan memngabulkan permohonan.

Baca Juga :  Polres Tarakan Bakal Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Nataru

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang dinilai kurang baik dan memerlukan perhatian khusus.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa prinsip kemanusiaan menjadi dasar utama dalam mengabulkan permohonan tersebut. Hakim menilai kondisi terdakwa yang saat ini sedang sakit tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di dalam rumah tahanan.

Keputusan hakim ini menuai berbagai tanggapan positif dari masyarakat. Sejumlah netizen memberikan pujian karena hakim dinilai masih menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menegakkan hukum, dengan melihat kondisi kesehatan terdakwa tanpa mengesampingkan proses hukum yang tetap berjalan.

Baca Juga :  PT PRI Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Tarakan Ke-28 Tahun

Meski dikabulkan menjalani tahanan luar, hakim menegaskan bahwa proses hukum terhadap Juliet Kristianto Liu tetap berlanjut. Terdakwa tetap diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan menghadiri persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Keputusan ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga nilai keadilan dan kemanusiaan. (adv)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *