Mudahkan Layanan Wajib Pajak lewat Aplikasi Coretax DJP

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sistem Coretax DJP memudahkan wajib pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara berani. Layanan terintegrasi ini mengurangi kebutuhan kunjungan langsung ke kantor pajak.

Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan mengatakan, seluruh proses administrasi dilakukan melalui satu sistem terintegrasi yang dapat diakses kapan saja.

“Wajib pajak dapat melaksanakan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya secara online melalui sistem yang terintegrasi ini. Layanan perpajakan seperti pembelian kartu NPWP pun dapat wajib pajak mengakses melalui akun Coretax mereka tanpa perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat,” ucap Irfan, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga :  Percepatan Program KDKMP, Kecamatan Sebatik Terima Hibah Lahan 

Digitalisasi layanan perpajakan ini diharapkan meningkatkan kenyamanan dan pemenuhan Wajib Pajak. Selain efisiensi waktu, sistem ini juga meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan.

“Dengan demikian, pajak dan wajib pajak dapat semakin dekat dan erat sehingga upaya mewujudkan Nunukan yang lebih maju dapat terlaksana,” ucap Irfan.

KP2KP Nunukan terus mendorong pemanfaatan Coretax DJP melalui sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Ke depan, optimalisasi layanan digital ini menjadi bagian dari penguatan administrasi perpajakan di daerah. (*)

Baca Juga :  Harga Barang dan Jasa Naik, BPS Catat Nunukan Inflasi Sebesar 0,81 Persen

Reporter: Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *