benuanta.co.id, NUNUKAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan beberkan capaian kinerja penanganan tindak pidana khusus baik perkara tindak pidana korupsi dan kepabeanan yang berhasil di tangani sepanjang tahun 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Nunukan, Burhanuddin mengatakan, berbagi perkara ini telah melalui tahapan penyidikan hingga eksekusi, hingga upaya hukum lanjutan.
“Saat ini kita tengah melakukan penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi,” kata Burhanuddin.
Dikatakannya, yang pertama yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode Tahun Anggaran 2016-2017. Untuk kasus kedua yang masih dalam tahap penyidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi pengadaan manajemen jasa konsultansi konstruksi pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Labang di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2023.
“Untuk dua kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga penyelesaian proses penuntutan dalam perkara tindak pidana kepabeanan terkait penyelundupan satu unit mobil Land Cruiser HJ61 beserta satu dashboard mobil yang tidak tercantum dalam manifest. Perkara ini atas nama Rahmad Effendi Siregar, Yonfrit Tanu, dan Zainuddin telah mempunyai kekuatan hukum dan telah kami eksekusi pada 18 Maret 2025 lalu.
“Kita telah melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun anggaran 2021 dan 2022 atas nama terpidana dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp.OG. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 4 November 2025,” ungkapnya.
Lalu upaya hukum kasasi masih berlangsung dalam perkara korupsi yang juga terkait dengan BLUD RSUD Nunukan atas nama Nurhasanah.
Burhanuddin melanjutkan, Kejari Nunukan juga telah mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan dengan terpidana dr. Dulman, sebesar Rp 950 juta dan pembayaran denda kasus kepabeanan senilai Rp 100 juta.
Kemudian dari terpidana Rahmad Effendi Siregar dan Zainuddin masing-masing telah melunasi denda kepabeanan sebesar Rp50 juta.
“Sehingga, total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1.050.000.000 dan seluruhnya telah kita setorkan langsung ke kas negara,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







