Momentum Hakordia, Ombudsman Kaltara Ingatkan Maladministrasi Bisa Picu Korupsi

benuanta.co.id, TARAKAN – Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh tiap 9 Desember, menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara layanan publik agar mengutamakan standar pelayanan yang baik dan bebas dari praktik koruptif.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara, sebagai lembaga pengawasan publik menegaskan maladministrasi dalam pelayanan publik dapat membuka ruang terjadinya korupsi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah, S.E., M.Si., mengatakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP) seharusnya menjadi pedoman bagi setiap instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Realisasi Pajak Daerah Kaltara Baru 5 Persen

“SOP itu untuk memastikan pelaksana bekerja sesuai tugas dan mutu baku, sedangkan SPP memastikan penerima layanan mendapatkan haknya sesuai standar waktu, prosedur dan biaya,” ungkapnya, Selasa (9/12/2025).

Namun, Maria menyoroti masih banyaknya penyelenggaraan pelayanan publik yang hanya menjadikan SOP dan SPP sebagai formalitas. “Sering kali SOP dan SPP hanya dipajang saja, tidak benar-benar dijalankan,” katanya.

Menurutnya, ketika layanan tidak sesuai dengan SOP dan SPP, maka telah terjadi maladministrasi. “Penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga permintaan imbalan adalah bentuk maladministrasi,” jelasnya.

Maria menegaskan jika maladministrasi dilakukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, maka hal itu sudah menjurus pada perilaku koruptif.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Targetkan 1.500 Rumah dapat Listrik Gratis

“Maladministrasi dalam layanan publik dapat dikatakan sebagai salah satu pintu terjadinya perilaku koruptif,” tegasnya.

Ia menambahkan perilaku demikian bertentangan dengan amanah konstitusi yang menjamin layanan publik yang baik bagi masyarakat. “Layanan publik diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, bukan membuka peluang penyimpangan,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat dijelaskan juga memiliki peran sebagai pengawas layanan publik. “Masyarakat punya hak mengawasi dan menyampaikan pengaduan jika mengalami maladministrasi,” terangnya.

Baca Juga :  Dorong Daya Saing UMKM, Pemprov Kaltara Tekankan Perlindungan HKI

Maria mendorong masyarakat untuk berani menyampaikan keberatan kepada instansi pemberi layanan jika mengalami perlakuan yang tidak sesuai prosedur. “Jika keberatan tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka bisa dilaporkan kepada Ombudsman,” imbuhnya.

Ia menegaskan Ombudsman Kaltara siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi mendorong penyelenggara layanan publik yang lebih bersih. “Kami mengajak masyarakat aktif mengawasi layanan publik, karena pemberantasan korupsi harus dimulai dari pencegahan maladministrasi,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *