Implementasi Program Karbon Mangrove Tertahan, Kaltara Tunggu Kejelasan Regulasi

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR– Diskusi mengenai pengelolaan karbon mangrove kembali mencuat di kalangan pegiat lingkungan. Terutama adanya perubahan struktur kementerian yang menyatukan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi satu entitas.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Nur Laila. “Saat ini, implementasi program karbon mangrove, termasuk pemanfaatan alokasi dana hutan yang berjumlah sekitar berapa dolar masih tertahan. Hal ini disebabkan karena pihak terkait sedang menunggu regulasi lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga :  Binamuda Kwarda Gelar FGD Bahas Kesiapan Agenda Kepramukaan 2026

Ia menilai, masih ada ketidakpastian regulasi tentang urusan karbon mangrove akan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup (LHK).

“Meski koordinasi saat ini dikoordinir oleh LHK, regulasi teknis yang jelas sangat dinantikan untuk segera melaksanakan program pemanfaatan tersebut,” ucapnya.

Menurutnya meskipun regulasi masih dinanti, beberapa proyek penanaman mangrove telah menunjukkan hasil yang positif. “Program penanaman mangrove di beberapa daerah, seperti yang dilaksanakan saat KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) di Kalimantan Timur (Kaltara), dilaporkan berjalan sangat bagus,” imbuhnya.

Baca Juga :  Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Beralih dari BPTD ke KSOP

Ia menilai, proyek tersebut bahkan diklaim mencapai persentase tumbuh hingga hampir 100 persen. “Menurut peraturan yang ada, penanaman dianggap berhasil jika persentase tumbuhnya mencapai 70 persen,” jelasnya.

Sehingga keberhasilan tersebut didukung oleh adanya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) dari Kementerian Kehutanan yang mengatur petunjuk teknis (juknis) penanaman.

“Program ini juga melibatkan masyarakat dalam penanaman dan mendapatkan pendapatan dari kegiatan tersebut,” kata Nur Laila.

Baca Juga :  PLBN Sebatik–Semanggaris Didorong Dibuka Bersamaan

Selain itu penting untuk diingat tanaman dianggap sebagai makhluk hidup, berbeda dengan benda mati. Nur Laila menjelaskan dana untuk pemanfaatan kawasan hutan, termasuk untuk karbon mangrove, berasal dari DBHDR (Dana Bersama Hutan Dana Reboisasi).

“Sebelumnya, proyek ini dikoordinir oleh Bappeda, dengan Lembaga Perantara sebagai entitas pelaksana. Akibatnya, terjadi banyak perbaikan pada proposal yang ada, yang perlu segera diselesaikan untuk memanfaatkan alokasi dana pemanfaatan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *