Percepat Pengurusan Izin Usaha Sektor Perikanan, DPMPTSP Kaltara Buka Gerai Layanan di Nunukan dan Sebatik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Penanaman Modal Pendapatan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lakukan pendekatan agar memudahkan pelayanan pengurusan perizinan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perikanan salah satunya dengan menghadirkan gerai pelayanan di Nunukan dan Sebatik.

Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) Kaltara Fitriana mengatakan bahwa, dengan kehadiran gerai pelayanan izin usaha, masyarakat dapat dengan mudah dalam mengurus perlengkapan dan izin untuk memulai usahanya.

“ini sangat penting karena dengan adanya gerai di Nunukan dan Sebatik para pelaku usaha juga dapat dengan mudah ketika ingin mengurus surat di sektor perikanan dan persyaratan apa saja yang harus disiapkan,” ujar Fitriana pada saat dimintai keterangan pada Selasa (02/12/25).

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Dinas Perikanan Provinsi Kaltara untuk melakukan pendekatan pelayanan tersebut.

“Jadi dalam rangka pendekatan pelayanan ini para pelaku usaha tidak perlu datang ke Provinsi lagi cukup langsung mendatangi gerai kita yang ada di Nunukan tepatnya di Kantor DPMPTSP Nunukan dan Sebatik lokasinya di SKPT Sebatik,” terangnya.

Menurutnya, maksud kedatangan DPMPTSP Kaltara adalah untuk mendengarkan keluh kesah para pelaku usaha di perbatasan, apakah ada permasalahan dalam kepengurusan izin selama ini. Jika memang ada maka pihaknya sudah mendatangkan SKPT terkait seperti KSOP wilayah 4 Nunukan bagi mereka yang ingin mengurus surat izin kapal.

Fitriana berkata, dengan adanya penempatan gerai di Nunukan dan Sebatik maka para pelaku usaha di Nunukan bisa dimudahkan dalam kepengurusan perizinan tanpa harus jauh-jauh datang ke Provinsi Kaltara.

“Jadi sekarang cukup datang ke gerai kita yang ada di DPMPTSP Nunukan dan yang ada di SKPT Sebatik untuk bantuan izinnya, insya Allah sudah sangat membantu sekali,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pendampingan dan berkonsultasi secara langsung kepada pelaku usaha yang mendapatkan kendala pada proses perizinan dilapangan.

Fitriana juga mengatakan ke depannya DPMPTSP Kaltara akan mempersiapkan agenda untuk pelayanan langsung kepada pelaku usaha di tempat.

“Tadi kami sudah berkoordinasi dengan rekan – rekan PPL perikanan jadi nanti tinggal kita data, atur waktu dan mungkin tahun depan akan kita eksekusi secara langsung,” katanya.

Fitriana menghimbau bahwa, penting bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah dan pelaku usaha khususnya nelayan, untuk mendapatkan pemahaman yang utuh terhadap kebijakan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, untuk penerbitan perizinan berusaha sektor perikanan tangkap berbasis resiko dan kapal perikanan milik orang indonesia yang dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia atau di laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan indonesia.

“Apabila semua sudah sesuai aturan dan ketertiban dilapangan, kami percaya bahwa dengan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sektor perikanan di nunukan akan semakin kuat, berdaya saing, dan menjadi penggerak ekonomi daerah perbatasan,” harapnya.

Fitriana berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan perizinan di wilayah provinsi kalimantan utara khususnya di wilayah perbatasan Nunukan. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *