benuanta.co.id, NUNUKAN – Polisi Resor (Polres) Nunukan melaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika dari kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Nunukan periode bulan September hingga Desember 2025 dengan jumlah perkara sebanyak 5 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 5 orang.
Ratusan gram barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, kemudian dibuang ke dalam closet, hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hak yang tidak diinginkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Kasat Narkoba Polres Nunukan AKP Rizal Muchammad mengatakan sebanyak 889,18 gram dimusnahkan dengan lima Laporan Polisi (LP), dengan tersangka ZUL, laki-laki, dengan BB 4 bungkus plastik ukuran sedang, berat bruto 14,92 gram.
Kemudian tangkapan Satgas Pamtas Yonkav/Satya Lembuswana empat tersangka masing-masing SS, dengan BB 3 bungkus plastik ukuran sedang, berat bruto 10,8 gram, Rani, dengan BB 3 bungkus plastik ukuran sedang, berat bruto 10,7 gram, AS, dengan BB 9 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna, berat bruto 4,33 gram, dan BEN, BB 18 bungkus pelastik ukuran sedang, berat bruto 875,57 gram dengan tempat kejadian berbeda.
“Pemusnahannya tadi 800 sekian gram, yang mana itu sudah sebagian disisihkan untuk laboratorium, dan sebagian disisihkan untuk kejaksaan untuk pembuktian di pengadilan. LP untuk yang dimusnahkan hari ini ada lima LP. Total kami selama 1 tahun sudah 65 LP, dengan barang bukti 15 kilogram, sabu-sabu ada juga liquid vape,” ungkap Rizal pada Selasa (02/12/2025).
Ia juga menjelaskan pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Nunukan atas kerjasama Satgas Pamtas, Kodim 0911/Nunukan, TNI AL, BNN Nunukan, Bea Cukai Nunukan, karena ada beberapa wilayah yang tidak terjangkau oleh Satreskoba Polres Nunukan, sehingga kerjasama perlu dilakukan, agar peredaran narkoba dapat dicegah.
“Sejauh ini sebagian besar barang khususnya barang-barang yang berkuantiti besar itu untuk Nunukan hanya sebagai wilayah pintu masuk atau perlintasan karena sebetulnya untuk wilayah Kabupaten Nunukan tidak menjadi sasaran peredaran tetapi hanya sebagai wilayah perlintasan”, ujarnya.
Rizal mengungkapkan jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah berhasil diungkap Satreskoba Polres Nunukan yang terjadi di wilayah hukum Polres Nunukan periode bulan januari 2025 hingga desember 2025 dengan jumlah perkara 65 LP dengan jumlah total bruto sebanyak 15.552,27 gram dan Liquid sebanyak 9 botol dengan berat keseluruhan 114,69 ml/gram. Jumlah tersangka 92 Orang, WNA laki-laki 1 orang, WNI laki-laki 84 orang dan WNI perempuan 8 orang.
Ia juga menyebut jika lima kasus ini tidak saling berkaitan, para tersangka melakukan secara perseorangan, dengan jalur-jalur yang berbeda di wilayah perbatasan RI-Malaysia. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli








