benuanta.co.id, NUNUKAN– Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin (24/11/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin bersama Plt Sekda Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, sejumlah pejabat dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait turut hadir.
Iwan menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Nunukan menyambut baik pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, Ia menegaskan semua barang bukti yang telah diputus pengadilan secara inkrah atau berkekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Nunukan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu barang bukti ini dimusnahkan agar tidak ada stigma di masyarakat bahwa barang bukti ini disalahgunakan ataupun hilang,” ungkap Iwan.
Ia menyampaikan pemerintah sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Nunukan atas komitmen dan dedikasinya dalam menegakkan hukum secara transparan di wilayah Nunukan khususnya dalam pemberantasan narkoba.
“Langkah pencegahan tindak kejahatan di samping penegakan hukum juga sangat penting untuk dilakukan. Sehingga kami mengajak masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Nunukan,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







