Kejari Nunukan Musnahkan BB TPU 151 Perkara, Kasus Narkotika 80 Kasus

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang didominasi dari Narkotika dengan 80 kasus perkara untuk periode Mei 2025 sampai dengan November 2025 di halaman Kantor Kejari Nunukan pada Senin, (24/11/25) pagi.

Kepala Kejari Nunukan Burhanuddin mengatakan, setelah menyelesaikan putusan dari pengadilan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 151 perkara yang didominasi dari perkara Narkotika.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana Narkotika 80 perkara, pidana biasa 44 perkara, pidana orang dan harta benda 14 Perkara, pidana ekonomi dan keuangan 13 Perkara yang mana semuanya sudah kita musnahkan tadi,” ungkap Burhanuddin.

Menurutnya, metode pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti.
Terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu berat 55,16 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, barang bukti Alat Hisab Narkotika sebanyak 18 item, Handphone beserta Sim Card 4 item, BB benda tajam dan benda tumpul 25 item dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan gerinda dan dibakar.

“BB Surat dan dokumen sebanyak 43 lembar, barang pakaian, tas, dompet, sepatu sejumlah 377 semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, BB berupa pupuk sejumlah 510 karung cara pemusnahannya berbeda yaitu dimasukkan kedalam tanah dan di timbun di lokasi TPA. Kegiatan ini pihaknya bekerjasama langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Burhan menambahkan, adapun barang bukti berupa uang sejumlah tiga puluh juta rupiah Kejari Nunukan mengaku akan langsung menyetorkan ke khas negara melalui bendahara penerima.

Ia menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana jaksa berperan sebagai eksekutor terhadap pemusnahan barang bukti.

“Selain amanat undang-undang, pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan, penyalahgunaan, kerusakan, atau pun hilangnya barang bukti,” tutup Burhanuddin. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *