Diduga Curi Besi di Perusahaan, 5 Nelayan Ini Diamankan Satpolair Polres Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN — Sat Polair Polres Tarakan mengamankan lima terduga pelaku pencurian besi dan mesin kapal yang beraksi di wilayah perairan Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Senin (10/11/2025). Pengungkapan ini dilakukan setelah patroli rutin menemukan tiga unit perahu kayu yang mengangkut berbagai potongan besi dan mesin tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

Kasat Polair Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka S.H., M.Hum., menjelaskan patroli dilakukan oleh personel Polairud sekitar pukul 12.30 WITA. “Anggota kami melihat aktivitas mencurigakan tiga perahu yang memuat barang logam dalam jumlah besar,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025).

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas mendapati berbagai barang bukti berupa dua unit perahu jenis ketinting, tiga mesin ketinting masing-masing berkekuatan 14 PK, 13 PK, dan 16 PK, satu mesin Dongfeng, satu ember solar, tiga potong pipa besi, hingga alat pemotong besi lengkap dengan tabung gas.

“Seluruh barang bukti ini kami temukan berada di atas perahu para terduga pelaku,” katanya.

Petugas kemudian menanyakan asal barang-barang yang diangkut. Para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan resmi. Ia menambahkan keterangan para pelaku yang dinilai tidak konsisten.

“Mereka mengaku barang tersebut diambil di wilayah PT. Pipit Citra Perdana, namun tidak bisa menunjukkan izin atau dokumen,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Polairud melakukan patroli dan melihat perahu yang dimaksud bergerak dari arah Desa Liagu menuju Kota Tarakan. Ketiganya membawa besi-besi hasil pemotongan dari area perusahaan. “Petugas curiga karena muatan besi dipotong rapi menggunakan alat oxy-fuel,” imbuhnya.

Kelima terduga pelaku, yaitu SR, ST, RA, FA, dan RE, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mako Polairud Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami harus memastikan apakah aksi ini dilakukan secara terorganisir atau ada pihak lain yang terlibat,” terangnya.

Prabowo menyebut para terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP serta Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Polairud Tarakan juga telah menerbitkan laporan polisi, sprint lidik, dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. “Kami pastikan proses ini berjalan sesuai prosedur dan profesional,” lanjutnya.

Kasat Polair menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah pesisir dan perairan Bulungan guna mencegah kejahatan serupa. “Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan laut dan aset perusahaan maupun masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *