Tiga Aspek Kepatuhan Jadi Fokus Utama Pengawasan Proyek Konstruksi di Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pengawasan terhadap sektor jasa konstruksi di Kalimantan Utara (Kaltara) diperkuat melalui penyelenggaraan Forum Jasa Konstruksi (FJK) yang digelar di Tanjung Selor.

Kegiatan ini menjadi lanjutan dari pelaksanaan tahun sebelumnya di Tarakan dan bertujuan meningkatkan kepatuhan serta pengawasan terhadap proyek konstruksi di daerah.

Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi (Jakon) Dinas PUPR PERKIM Kaltara, Korsiana, mengatakan pengawasan tahun ini difokuskan pada tiga aspek utama yang dikenal sebagai tiga tertib, yaitu tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.

“Tiga aspek ini menjadi fokus utama pengawasan di Kaltara untuk memastikan seluruh kegiatan konstruksi berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Korsiana menjelaskan, tertib usaha menyasar kepatuhan badan usaha seperti PT atau CV terhadap perizinan dan administrasi, termasuk masa berlaku izin usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Sementara itu, tertib pemanfaatan berfokus pada kesesuaian penggunaan bangunan dengan peruntukannya.

“Misalnya, kalau ini gedung milik pemerintah, kami pastikan apakah penggunaannya sesuai dengan tujuan awal pembangunan,” jelasnya.

Adapun tertib penyelenggaraan menitikberatkan pada proses pemilihan penyedia jasa atau tender agar berjalan transparan dan bebas dari praktik nepotisme.

Forum Jasa Konstruksi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, kementerian terkait, kejaksaan, Ombudsman, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara. Pesertanya mencakup pelaku jasa konstruksi, badan usaha, BUMN, mitra kerja, serta perwakilan dari kabupaten dan kota di Kaltara.

“Tujuan utama forum ini adalah memperkuat pengawasan di sektor konstruksi,” tegas Korsiana.

Ia menambahkan, forum juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan pelaku usaha konstruksi guna memajukan sektor ini di Kaltara. Masukan yang diperoleh akan dijadikan bahan penyempurnaan dua rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang diajukan, termasuk revisi Perda Nomor 21 Tahun 2019.

“Kami sedang mengajukan dua revisi perda lama agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *