benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan memperketat seluruh sistem pelayanan setelah terkuak kasus dugaan penyalahgunaan data kependudukan oleh salah satu staf pelayanan pada 2022.
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono, memastikan kejadian tersebut menjadi momentum pembenahan total mekanisme kerja.
Ia menjelaskan, pada 2022 akses operator masih terlalu luas, sehingga memungkinkan terjadinya celah penyalahgunaan data kependudukan. Kini, sistem telah diperketat dan seluruh akses dibatasi.
“Kita sudah setahun ini melakukan evaluasi total. Akses operator kita batasi, verifikasi berlapis, dan pengawasan lebih ketat,” kata Hery.
Oknum tersebut merupakan staf pelayanan yang berhubungan langsung dengan pengajuan dokumen penduduk. Ia memiliki akses menerima permohonan layanan, termasuk pengajuan perubahan data pada dokumen kependudukan.
“Kami sudah menerima surat penetapan tersangka sejak hari Kamis lalu. Beliau sudah dibebastugaskan, dan tugasnya sudah digantikan pegawai lain,” ujarnya.
Menurut aturan kepegawaian, ASN yang tersangkut kasus pidana akan diberhentikan sementara. Laporan terkait kasus ini juga sudah diteruskan ke Inspektorat, dan proses hukum kini berjalan di ranah pidana.
Hery menegaskan tidak ada pendampingan hukum dari pemerintah daerah untuk pegawai yang terjerat kasus pidana. Pendampingan biasanya hanya berlaku untuk perkara perdata.
“Kalau pidana, itu tanggung jawab pribadi,” ucapnya.
Sebagai operator, oknum tersebut memiliki wewenang melakukan input data, termasuk perubahan status pekerjaan, pendidikan, hingga status perkawinan.
Namun dalam SOP, operator tidak bisa memutuskan sendiri. Setelah input, data wajib diverifikasi atasan, kemudian divalidasi kepala dinas untuk tanda tangan digital.
“Sebenarnya kalau sesuai SOP, semua punya batas kewenangan. Tidak ada satu orang yang bisa memproses semuanya,” ungkapnya.
Kendati begitu, pada 2022 celah sistem membuat operator dapat memproses data tanpa verifikasi berlapis.
Disdukcapil memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan. Dokumen tetap diterbitkan, baik berbentuk digital maupun cetak, sesuai kebutuhan masyarakat.
“Tidak berhenti. Standar pelayanan tetap 1×24 jam. Mungkin lebih ketat, tapi masih sesuai standar,” tuturnya.
Setiap hari, Disdukcapil Tarakan melayani 180 hingga 200 permohonan administrasi kependudukan.
Dengan pengawasan yang kini lebih ketat, masyarakat juga diingatkan mengikuti prosedur resmi saat mengajukan perubahan data. Semua perubahan wajib melampirkan dokumen pendukung sah.
“Kalau menikah, lampirkan akta nikah. Kalau cerai, lampirkan akta cerai. Kalau ubah pekerjaan juga harus ada lampirannya,” jelasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar pelayanan lebih transparan dan mendorong masyarakat mematuhi prosedur resmi. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







