DPRD Tarakan Desak BPN Cabut Surat Pembatalan 33 Peta Bidang

benuanta.co.id, TARAKAN – Konflik lahan di RT 30 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, semakin tajam. Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tarakan, Rabu (17/9/2025), menghasilkan kesepakatan penting yang mana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan diberi tenggat tiga hari untuk mencabut surat pembatalan 33 peta bidang tanah.

Dalam forum itu hadir perwakilan masyarakat, anggota DPRD Provinsi Kaltara Dino Andrian, pejabat BPN Tarakan, Asisten I Pemkot Tarakan Ilyas, serta jajaran Komisi I DPRD Kota Tarakan.

Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Dino menegaskan keresahan warga akibat surat BPN bernomor 175 yang membatalkan peta bidang tanah mereka. “Surat ini merugikan masyarakat, seperti bentuk perampasan oleh negara,” jelasnya, Rabu (17/9/2025).

Menurut Dino, peta bidang tersebut lahir dari proses resmi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai masyarakat. Ia menilai keputusan BPN membatalkan peta itu secara sepihak tanpa sosialisasi.

“Ini produk resmi BPN, bahkan berbayar. Tiba-tiba dinyatakan tidak berlaku begitu saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat menuntut pencabutan surat tersebut sesegera mungkin. Meski demikian, Dino menyatakan siap menunggu waktu tiga hari sebagaimana janji BPN.

“Kalau bisa hari ini dicabut, lebih baik, tapi kami ikuti batas waktu tiga hari,” katanya.

Sementara itu, pihak BPN Tarakan melalui perwakilannya, Mahirda, menjelaskan pembatalan dilakukan untuk menghindari sertifikat ganda pada satu objek lahan. Ia menegaskan hanya boleh ada satu sertifikat dalam satu bidang tanah sesuai regulasi.

“Satu bidang tidak bisa punya dua sertifikat, itu jelas dalam aturan,” ungkapnya.

Ia merujuk Pasal 34 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2020 sebagai dasar hukum keputusan tersebut. “Aturannya tegas, satu tanah hanya bisa bersertifikat sekali,” tambahnya.

Asisten I Pemkot Tarakan, Ilyas, meminta BPN tidak hanya berpegang pada dokumen administratif. Ia menekankan perlunya melihat fakta sosial dan kondisi nyata di lapangan agar masyarakat tidak merasa diabaikan.

“Jangan hanya administrasi, lihat juga nurani dan kenyataan di lapangan,” tegasnya.

Ilyas juga mengingatkan peta bidang hanyalah tahap awal sebelum sertifikat terbit, sehingga masih ada ruang penyelesaian. “Ini masih tahap awal, belum final, jadi jangan menutup ruang dialog,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menyampaikan tiga kesepakatan hasil RDP. Pertama, BPN diberi waktu maksimal tiga hari untuk memberikan penjelasan resmi terkait pembatalan 33 peta bidang tersebut.

“Paling lambat Jumat, penjelasan itu sudah harus ada,” bebernya.

Kedua, BPN diminta terus memfasilitasi mediasi antara pemilik sertifikat dengan masyarakat RT 30 di Kantor Pertanahan. “Mediasi ini jalan awal untuk menyelesaikan sengketa,” tegasnya

Ketiga, BPN diminta bekerja sama dengan Pemkot Tarakan dalam menyelaraskan data peta bidang, agar konflik serupa tidak berulang. “Koordinasi harus diperkuat supaya masalah tidak berlarut,” terangnya.

Adyansa mengingatkan, jika mediasi gagal, maka penyelesaian bisa berlanjut ke pengadilan. Ia berharap semua pihak tetap mencari titik temu agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Harapan kami, hak masyarakat bisa kembali, tanpa ada yang merasa dikecewakan,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *