benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menggelar rapat lanjutan mengenai kawasan perbatasan. Rapat ini menjadi penentuan akhir sebelum draf regulasi dikirim ke kementerian terkait untuk difinalisasi.
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara, Mohammad Nafis, menjelaskan Ranperda itu berisi 48 pasal yang terbagi dalam 11 bab. Menurutnya, keberadaan aturan ini mendesak karena selama ini pembangunan di kawasan perbatasan masih minim anggaran.
“Selama ini masyarakat di wilayah perbatasan sering mengeluhkan keterbatasan anggaran. Lewat Ranperda ini, kami pastikan ada alokasi minimal 10 persen dari setiap urusan pelayanan dasar,” kata Nafis, Rabu (18/9/2025).
Regulasi tersebut tidak hanya menyasar perbatasan antarnegara, tetapi juga antar kabupaten, kota, hingga kecamatan di Kalimantan Utara. DPRD berharap dengan adanya payung hukum, pembangunan di kawasan perbatasan dapat lebih merata.
Pansus menargetkan Ranperda segera disahkan menjadi Peraturan Daerah agar implementasi bisa dipercepat. “Kita harapkan masyarakat di perbatasan langsung merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







