Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Peso, Mantan Kepsek Jadi Tersangka

benuanta.co.id, BULUNGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Jumat (12/9/2025), polisi mengamankan seorang pria berinisial HF (51) yang diketahui merupakan mantan Kepala SMAN 1 Peso. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya dokumen pencairan dana dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga :  Korban Kebakaran Jelarai dapat Bantuan Peralatan Masak, Kasur dan Bahan Makanan

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Kompol Irwan menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2021–2023 untuk Dana BOS Reguler, serta BOS Kinerja pada tahun 2023.

“Modus yang dilakukan tersangka yakni tidak melibatkan Tim BOS maupun guru dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), melakukan penarikan dana di bank tanpa bendahara BOS, hingga membuat nota belanja fiktif,” terang  Irwan.

Baca Juga :  Bupati Bulungan Janjikan Rekonstruksi Bertahap Rumah Adat Lamin di Long Peso

Akibat praktik tersebut, seluruh proses penyerapan anggaran dikelola sendiri oleh tersangka tanpa rapat atau pembahasan bersama pihak sekolah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp846.860.000.

“Menurut pengakuan tersangka, dana hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Harga Emas di Bulungan Tembus Rp 2,9 Juta per Gram, Pembeli Kian Sepi

Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor. Ia terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *