Mahfud MD: Jika Ada Makar maka Ditangkap Saja

Yogyakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan jika terbukti ada tindakan mengarah makar di balik gelombang aksi massa di berbagai daerah maka aparat harus segera menindaknya.

“Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar,” ucap Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Mahfud merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya mengingatkan adanya gejala makar di balik gelombang aksi massa beberapa waktu terakhir.

Baca Juga :  Putra Gaddafi Dilaporkan Tewas Dibunuh di Kediamannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa definisi makar telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, makar adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

“Kedua, adanya gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja. Itu makar namanya. Apa ada ke arah itu? Saya tidak tahu, kan? Pemerintah lebih tahu,” ujar Mahfud.

Ia menyebut gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah sejatinya adalah gerakan organik yang lahir dari masyarakat sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum ditanggapi serius.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT Kelima Tahun 2026 di Jakarta

Namun, Mahfud menduga gerakan itu kemudian ditunggangi pihak tertentu.

“Demo ini aslinya organik, ada alasan yang memang muncul dari bawah dan riil. Cuma, kemudian ada yang menunggangi,” katanya.

“Menunggangi dengan mendalangi itu berbeda. Kalau mendalangi itu dia yang merencanakan, lalu dia yang menggerakkan. Ini tidak. Masyarakat organik, makanya tidak tersentuh oleh intelijen sebelumnya, tiba-tiba muncul,” tutur Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah tetap menghormati aspirasi rakyat yang disampaikan secara damai, namun ia mengingatkan adanya gejala tindakan di luar hukum yang mengarah pada makar dan terorisme.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT Kelima Tahun 2026 di Jakarta

“Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *