benuanta.co.id, BULUNGAN – Polresta Bulungan akhirnya menetapkan satu tersangka kasus dugaan pembakaran yang menyebabkan lima bangunan rumah di Jalan Semangka, Gang Merudung RT. 026 RW. 010 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan ludes terbakar.
Selain bangunan rumah, musibah nahas ini menelan satu korban jiwa. Musibah ini terjadi pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu, sekira pukul 12.45 WITA.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Humas IPTU Magdalena Lawai menjelaskan akibat kebakaran ini kepolisian telah menetapkan satu tersangka inisial KH. Dia diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan keterangan dan bukti yang cukup oleh kepolisian.
“Keterangan saksi yang kami himpun, menyebutkan sumber api utama dari rumah KH. Api tersebut makin besar dan menjalar ke rumah terdekatnya, hingga merembet ke rumah terdekatnya,” ujar Magdalena.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa celana tersangka dan kayu sisa terbakar. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP.
Dari keterangan keluarga dan pengecekan riwayat medis dan berobat, pelaku tidak memiliki masalah penyakit kejiwaan. Namun, polisi akan tetap melakukan koordinasi dengan dokter kejiwaan.
“Setahun sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pembakaran di dalam rumah, namun berhasil dipadamkan oleh keluarga dan tetangganya,” sebutnya.
Adapun, motif tersangka melakukan pembakaran karena sakit hati tidak mendapatkan warisan berupa sertifikat tanah yang sudah dipecah serta tekanan karena belum memiliki penghasilan. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa







