Mosi Tidak Percaya, Ketua PWI Kaltara Diminta Mundur

TARAKAN – Puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdomisili di Tarakan, Nunukan dan Bulungan menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua PWI Kaltara, Nicky Saputra Novianto atas persoalan internal di kepengurusan PWI Kaltara jelang Kongres PWI di Cikarang, Jawa Barat.

Dalam pernyataan terbuka yang ditandatangani sejumlah anggota PWI aktif di Tarakan, Nicky dinilai gagal menjalankan roda organisasi secara demokratis, kolektif dan transparan. Aspirasi itu muncul dari ketidakpuasan terhadap gaya kepemimpinan yang dinilai tidak melibatkan anggota dalam pengambilan keputusan strategis.

Selain itu, anggota juga merasa suara mereka tak pernah diindahkan, meskipun telah disampaikan baik secara lisan maupun tertulis. Mosi tersebut berujung pada desakan agar ia mengundurkan diri.

Aswar selaku Sekretaris PWI Kalimantan Utara mengakui pernyataan sikap ini masih bergulir di sejumlah kabupaten lainnya di Kaltara. Ia menegaskan setiap aspirasi akan diproses sesuai jalur yang berlaku.

“Kami memahami bahwa ini adalah bentuk ekspresi dari anggota. Sikap tersebut akan kita sampaikan secara berjenjang, sesuai mekanisme organisasi yang ada,” ujarnya, Kamis (22/8).

Baca Juga :  PDAM Danum Benuanta Targetkan 1.250 Sambungan Baru pada 2026

Ia juga mengingatkan PWI sebagai organisasi profesi memiliki aturan yang telah disepakati bersama dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT). Oleh karena itu, setiap persoalan internal harus disikapi secara proporsional dan tetap menjunjung tinggi etika organisasi.

MOSI TIDAK PERCAYA: PWI Kabupaten Nunukan turut desak Ketua PWI Kaltara mundur dari jabatan. (ISTIMEWA)

Pengurus PWI Nunukan juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua PWI Kaltara Nicky Saputra Novianto lantaran dipandang tidak mampu menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya.

Mereka meminta PWI Kaltara untuk tidak menyatakan dukungan kepada figur manapun yang bakal berkontestasi pada Kongres PWI Pusat di Jawa Barat, 28-31 Agustus 2025 mendatang.

Kemudian, PWI Nunukan meminta pengurus PWI Kaltara agar segera mengambil sikap terhadap permasalahan yang dihadapi organisasi sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia.

“Pengurus PWI Kaltara kami minta perlu mengambil keputusan melalui penjadwalan ulang rapat pleno, sebab, rapat pleno yang berlangsung tanggal 21 Agustus 2025 di Kota Tarakan, berakhir tanpa keputusan apapun perihal arah dukungan PWI Kaltara di Kongres Persatuan,” jelas Taufik Sekretaris PWI Nunukan melalui siaran pers.

Baca Juga :  Kaltara Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dalam Penerapan Kebijakan Energi Nasional
FOTO BERSAMA: Rapat yang digelar PWI Bulungan bersama DK PWI Kaltara sekaligus penandatanganan mosi tidak percaya terhadap Ketua PWI Kaltara, Nicky Saputra Novianto. (ISTIMEWA)

Pengurus PWI Bulungan merumuskan beberapa keputusan, di antaranya Berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI, khususnya PRT Pasal 15 Ayat (2) tentang Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Provinsi, PWI Bulungan menilai Ketua Provinsi Kaltara, Nicky Saputra Novianto tidak dapat menjalankan roda organisasi. Tidak mampu memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pengurus provinsi.

Nicky tidak mampu melaksanakan rapat harian dan pleno secara maksimal. Bahkan belum pernah melaksanakan konferensi kerja sejak dilantik pada 29 Juni 2022 sebagaimana diatur dalam PD Pasal 16 Ayat (4).

Selaku ketua tidak mengakomodir bahkan tidak mengindahkan hasil rapat pleno sesuai kesepakatan (musyawarah mufakat) dengan mengedepankan tendensi personal. Atas dasar tidak menjalankan PD-PRT secara maksimal, mendesak Ketua PWI Kaltara untuk mundur dari jabatannya, yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam forum rapat pleno tingkat provinsi.

Baca Juga :  Kaltara Ajukan 2 Lokasi Sekolah Rakyat ke Kementerian Transmigrasi

Selanjutnya, mendesak pengurus PWI Kaltara dan Dewan Kehormatan (DK) PWI Kaltara untuk segera melaksanakan rapat pleno provinsi yang dihadiri pengurus pusat untuk menetapkan pelaksana tugas berdasarkan PD-PRT tepatnya pada PRT Pasal 14 ayat (10).

Keputusan PWI Bulungan, secara tegas mendesak pihak yang perkepentingan untuk bersama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai PD-PRT, dengan orientasi kepentingan marwah organisasi tanpa tendensi individu atau kelompok tertentu.

Senada dengan Dewan Penasihat lainnya Khaerudin Elang Goe, yang menilai selama ini di bawah kepemimpinan Nicky Saputra, PWI Kaltara tidak berjalan maksimal. Bahkan, hanya muncul saat momen politik organisasi seperti Kongres atau Konferensi Provinsi.

“Kita ini organisasi profesi, yang tugasnya jelas, bagaimana hadir sebagai wadah edukasi dan advokasi. Semangat kita di Bulungan, ke depan kondisi ini harus dibenahi. Roda organisasi harus berjalan secara benar sesuai dengan aturan (PD-PRT),” timpal Khaerudin Elang Geo selaku dewan penasehat PWI Bulungan. (*)

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *