benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi( Kejati) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menetapkan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2021 – 2023.
Kali ini Kejati Kaltara mengumumkan MP sebagai tersangka baru. Sehingga dalam kasus ini terdapat 5 orang tersangka yakni ARLT, HA, AKS, MS dan MP.
Plt. Kajati Kaltara, I Made Sudarmawan mengungkapkan tersangka MP memiliki peranan dalam mengatur tender atau pemenang proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara.
“MP sendiri diduga mengatur pemenang kegiatan proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara tahun tahap II dengan total nilai anggaran sebesar Rp 8,9 miliar,” katanya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Dalam praktiknya, MP berperan mengatur pemenang poyek di Biro Barang dan Jasa (Barjas). Di mana dari pengaturan pemenang proyek tersebut MP akan mendapatkan fee sebesar Rp 1,5 miliar.
“Jadi kurang lebihnya seperti itu, sehingga MP ini kita tetapkan sebagai terduga tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.
Saat disinggung lebih dalam terkait peranan MP, Plt Kajati Kaltara membeberkan kalau MP diduga memiliki kedekatan yang sangat dalam secara personal kepada Kepala DPUPR-Perkim yang menjabat ditahun itu atau tahun 2022.
Kedekatan itu dimanfaatkan untuk menekan pihak-pihak lainnya yang diduga mengatur pemenang tender pembangunan Gedung BPSDM Kaltara tahap II.
“Terkait kemana aliran dana dari fee tersebut, kita masih mendalaminya. Sehingga kita juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,”pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Endah Agustina







