Pencuri di Pasar Subuh Dibekuk Satreskrim Polresta Bulungan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bulungan kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya.

Pada Selasa (29/7/2025), sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Resmob yang dipimpin oleh IPDA Alfreza Cahya Hertasmara, S.Tr.K berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial H, yang diduga kuat melakukan pencurian di kawasan Pasar Subuh, Jalan H. Thamrin, Tanjung Selor.

Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari jaringan di lapangan terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Semangka, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor.

Baca Juga :  Pidana Kerja Sosial jadi Sanksi Baru KUHP Nasional 2026

“Setelah kami mendapatkan informasi valid, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPDA Alfreza. Sabtu (2/8/2/2025).

Dari hasil interogasi awal, H mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa telah mencuri sebuah tas kecil milik korban berisi uang tunai dan ponsel di lokasi jualan pasar subuh pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 06.00 Wita.

Korban diketahui meletakkan tas miliknya di atas kursi saat sedang menyusun barang dagangan. Sekitar 20 menit kemudian, saat hendak mengambil ponsel, korban mendapati tasnya telah raib. Isi tas tersebut antara lain: 1 unit HP VIVO Y03 warna hitam angkasa seharga Rp1.300.000,Uang tunai sebesar Rp2.412.000,KTP, kunci rumah, dan barang pribadi lainnya, Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3.712.000.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Limpahkan Perkara Immanuel Ebenezer pada Kamis Besok

Dalam penjelasannya, H mengaku tas hasil curian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Sementara, ponsel hasil curian diberikan kepada kakaknya, AS, dan uang tunai tersebut telah habis digunakan.

“Uang itu sudah saya pakai, buat beli makan, beli baju, dan minuman keras,” terang H kepada penyidik saat interogasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni: 1 unit HP VIVO Y03, 1 lembar kaos bertuliskan Queen dan 1 lembar celana jeans merk V GOLD. Saat ini, H telah diamankan di Mapolresta Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki lebih dalam apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk kakak pelaku, yang menerima ponsel hasil curian tersebut.

Baca Juga :  Misteri Kematian Remaja Perempuan di Bulungan, Polisi Akui Minim Bukti

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polresta Bulungan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah saat berada di tempat umum, khususnya membawa barang berharga saat beraktivitas di pasar. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *