benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sebagai langkah yang positif, terutama dari sudut pandang penyelenggara Pemilu.
“Kalau dari sudut pandang kami sebagai penyelenggara, pemisahan itu sangat bagus. Karena ada jeda waktu yang cukup, kurang lebih dua tahun, antara pemilu nasional dan daerah,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto saat ditemui belum lama ini.
Menurutnya, selama ini masyarakat kerap mempertanyakan peran penyelenggara pemilu saat jeda antartahapan berlangsung terlalu lama. Dengan adanya pemisahan ini, jeda waktu bisa dimanfaatkan untuk menyusun regulasi yang lebih matang dan sesuai kebutuhan.
“Space waktunya tetap ada, tapi tidak terlalu jauh. Jadi bisa dipakai untuk menyusun regulasi-regulasi yang memang dibutuhkan,” jelasnya.
Kendati demikian, Riswanto menegaskan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih menunggu aturan hukum yang akan diberlakukan jika putusan MK itu benar-benar dijalankan.
“Kami belum bisa bicara banyak. Tapi yang pasti, kalau ini disetujui, akan ada regulasi baru. Tidak mungkin pakai aturan lama. Harus ada undang-undang baru yang mengatur tentang pemisahan pemilu ini,” ujarnya.
Riswanto juga menyoroti aspek kemanusiaan yang menjadi salah satu pertimbangan penting. Ia menyebut pengalaman pada Pemilu sebelumnya menunjukkan beban kerja penyelenggara sangat berat hingga menyebabkan banyak petugas kelelahan bahkan meninggal dunia.
“Bayangkan saja lima surat suara harus selesai dalam satu hari. Itu sangat kewalahan. Jadi pertimbangan sisi kemanusiaan ini sangat masuk akal,” tambahnya.
Dari sisi peserta pemilu, Riswanto menilai pemisahan tahapan justru memberi ruang lebih besar dalam menentukan calon. Partai politik bisa lebih fokus menyusun strategi pencalonan baik di tingkat nasional maupun daerah secara bertahap.
“Dengan adanya pemisahan ini, partai bisa fokus dulu ke nasional. Setelah itu baru memikirkan siapa yang akan didorong di daerah. Jadi tidak menumpuk semua di satu waktu,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, putusan MK ini beririsan dengan perubahan aturan soal ambang batas pencalonan kepala daerah yang kini tak lagi mengacu pada jumlah kursi, melainkan suara sah sebesar 10 persen.
“Ini semua saling berkaitan. Efek domino dari penghapusan ambang batas itu juga terasa di sini. Sekarang tidak lagi bicara kursi, tapi suara sah,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







