‎Pemkab Segera Ajukan Raperda Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah ke DPRD Nunukan

‎benuanta.co.id, NUNUKAN – Proses pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah di Kabupaten Nunukan terus bergerak maju.

‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar menyampaikan saat ini proses tersebut sudah masuk pada tahap akhir.

‎Hal ini dijelaskan Helmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Nunukan yang berlangsung baru-baru ini.

‎Menurutnya, inti dari pertemuan tersebut adalah menindaklanjuti aspirasi warga kedua desa yang mempertanyakan perkembangan pemekaran wilayah mereka.

‎”Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah sudah sampai pada tahap evaluasi akhir dari tim pemekaran. Artinya, sudah layak untuk diajukan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD,” jelas Helmi.

Baca Juga :  Tingkatkan Respons Darurat, Pemkab Nunukan Gelar Bimtek Call Center 112

‎Namun demikian, Pemkab Nunukan memilih untuk lebih berhati-hati sebelum melangkah lebih jauh, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‎Mengingat adanya moratorium pembentukan desa yang sempat diberlakukan selama tahapan Pemilu 2024.

‎”Sesuai surat edaran Mendagri, semua proses pemekaran desa dihentikan sementara selama Pemilu, untuk menghindari gangguan pada pendataan pemilih dan penetapan TPS. Sekarang pemilu sudah selesai, jadi kita siap lanjutkan ke tahapan berikutnya,” ungkapnya.

‎Dalam RDP tersebut, DPRD Nunukan juga memberikan masukan agar proses konsultasi ke Kemendagri bisa berjalan beriringan dengan pembahasan Raperda di tingkat legislatif.

Baca Juga :  Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Nunukan

‎”DPRD menyarankan agar konsultasi dan pembahasan Raperda bisa dilakukan secara simultan. Jadi, sambil kita konsultasi ke pusat, pembahasan di DPRD tetap berjalan. Itu jadi kesepakatan bersama dalam RDP kemarin,” jelasnya.

‎Rencananya, draf Raperda pemekaran dua desa tersebut akan diajukan ke DPRD pada awal pekan depan. Helmi menjelaskan penyusunan draf tersebut sudah rampung oleh tim dari Pemkab, yang terdiri dari DPMD, bagian hukum, bagian pemerintahan, dan Bappeda.

‎”Isinya mencakup batas wilayah, luas wilayah, serta jumlah RT dan penduduk yang sudah disepakati masyarakat. Jadi meski belum melibatkan masyarakat secara langsung dalam penyusunan, dasar datanya tetap bersumber dari aspirasi dan kesepakatan mereka,” bebernya.

Baca Juga :  Panik Hendak Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu di Nunukan Nekat Lompat ke Laut  

‎Untuk diketahui, Desa Ujang Fatimah memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.350 jiwa, sedangkan Binusan Dalam sebanyak 1.986 jiwa. Kedua desa ini telah memenuhi syarat minimal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yaitu minimal 1.500 jiwa dan 250 Kepala Keluarga (KK) untuk wilayah di Provinsi Kalimantan Utara.(*)

‎Reporter: Novita A.K

‎Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *