benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan menyatakan siap melayani pencantuman keterangan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di kolom agama pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Layanan tersebut sejalan dengan amanat hukum yang memberikan pengakuan kepada penganut aliran kepercayaan di Indonesia.
Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono, S.STP, menjelaskan ketentuan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2017.
“Benar, penduduk yang menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat mencantumkan keterangan tersebut di dalam kolom agama pada KTP-el dan KK,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Sabtu (26/7/2025).
Ia menambahkan sistem pencatatan tersebut sudah berjalan secara legal dan bisa diakses masyarakat Kota Tarakan. “Untuk wilayah Kota Tarakan, layanan pencatatan kepercayaan tersebut sudah dapat dilayani melalui Dinas Dukcapil,” sebutnya.
Menurut Hery, proses perubahan kolom agama pada dokumen kependudukan ini memerlukan sejumlah dokumen pendukung yang harus dilampirkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan, dan datanya kemudian akan diinput ke dalam sistem SIAK,” paparnya.
Sistem SIAK sendiri merupakan platform nasional yang terintegrasi untuk mencatat seluruh data kependudukan, termasuk perubahan informasi terkait agama maupun kepercayaan.
Hery menyebut data pemohon akan langsung terdaftar secara resmi setelah proses administrasi selesai.
“Setelah diverifikasi dan diinput ke SIAK, status tersebut akan tercantum resmi dalam dokumen kependudukan,” katanya.
Kendati sudah tersedia layanannya, hingga saat ini belum ada warga Tarakan yang secara resmi mengajukan perubahan data agama menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Hingga saat ini, belum ada penduduk di Kota Tarakan yang mengajukan perubahan tersebut secara resmi,” ungkapnya.
Ia menilai hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan informasi hingga faktor budaya atau sosial yang membuat masyarakat belum terbiasa dengan opsi tersebut.
“Bisa jadi masyarakat masih belum mengetahui atau belum merasa perlu mengubah data yang ada,” ucapnya.
Meski demikian, Disdukcapil tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan tersebut sesuai hak konstitusionalnya.
“Kami tentu akan melayani sesuai aturan yang berlaku, karena ini bagian dari hak sipil warga negara,” tegasnya.
Dengan adanya fasilitas ini, pemerintah berharap dapat memberi pengakuan dan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang menganut kepercayaan di luar enam agama resmi.
“Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







