benuanta.co.id, NUNUKAN – Dalam rangka meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melaksanakan Operasi Wirawaspada Serentak 2025 Perairan Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kesiapsiagaan jajaran Imigrasi dalam menjaga wilayah kedaulatan negara dari potensi pelanggaran keimigrasian.
“Operasi ini kita lakukan karena pentingnya pengawasan wilayah laut yang menjadi jalur rawan perlintasan orang dan barang lintas negara secara ilegal,” ungkapnya.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melanjutkan kegiatan patroli dan pemeriksaan terhadap speedboat yang melintas di perairan Nunukan. Dari hasil operasi ini, tim berhasil mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SA (23 tahun), yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan sah dan tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi saat masuk ke wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan saat ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Adrian mengatakan jika tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 113 Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi ‘Setiap Orang asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta’.
“Kita Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berkomitmen untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang profesional, humanis, dan berintegritas,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







