Bikin Geram PMK, Laporan Palsu Kebakaran Bisa Dipidana

benuanta.co.id, TARAKAN – Laporan palsu atau prank mengenai kebakaran di wilayah Sebengkok AL, Senin malam (21/7/2025), membuat Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan harus bergerak cepat ke lokasi. Namun setelah satu jam melakukan penyisiran, petugas tidak menemukan satu pun tanda-tanda kebakaran.

Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan menegaskan, aksi pelaku yang sengaja memberikan informasi palsu seperti ini bisa dikenakan sanksi pidana karena menyangkut keselamatan jiwa.

“Kalau ditemukan pelakunya, pasti kita tindak. Ini menyangkut nyawa. Kalau kita tidak merespons dan ternyata kejadian itu benar, bisa fatal,” ujarnya tegas, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga :  Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos, Jenazah Korban Dipulangkan ke Malinau

Menurut Sofyan, laporan palsu tersebut disampaikan melalui saluran radio frekuensi terbuka yang biasa digunakan oleh petugas. Akibatnya, enam unit armada yang terdiri dari dua unit fire truck dan empat supply beserta 15 personel harus dikerahkan ke lokasi.

Namun saat tiba sekitar pukul 21.30 WITA, tak ditemukan indikasi kebakaran. Koordinasi telah dilakukan dengan sejumlah RT, termasuk RT 21 dan RT 28, dan dipastikan bahwa tidak ada kejadian darurat di wilayah tersebut.

“Kita standby di lokasi selama satu jam untuk benar-benar memastikan. Setelah itu kita simpulkan, ini ulah penelpon gelap,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, laporan diterima lewat perangkat Handy Talky (HT) dan radio rig yang mestinya hanya boleh digunakan oleh pihak berizin, seperti pemegang Izin Amatir Radio (IAR).

Baca Juga :  Anggaran Terpangkas, Disdukcapil Tarakan Sulit Ambil Blanko KTP ke Pusat

“Penggunaan HT itu tidak boleh sembarangan. Harus punya izin resmi dari SDPP atau ORARI. Kalau disalahgunakan, bisa kena Undang-Undang Telekomunikasi,” tegasnya.

Laporan ini juga telah diteruskan ke SDDPI Kaltara dan ORARI untuk pelacakan sinyal pelaku. Namun pelacakan baru bisa dilakukan jika komunikasi berlangsung minimal 5 sampai 10 menit, sedangkan dalam kasus ini hanya berlangsung sebentar sehingga pelaku belum teridentifikasi.

PMK juga berencana mengusulkan pengadaan alat pelacak sinyal frekuensi untuk membantu penindakan kasus serupa di masa depan.

Baca Juga :  Jumlah Polhut Minim Potensi Pelanggaran di Hutan Lindung Tinggi, Harapkan Peran Lintas Sektor

“Kami akan dorong agar alat pelacak frekuensi bisa dimiliki Tarakan. Supaya kalau ada yang coba-coba lagi, langsung bisa kita lacak dan serahkan ke penegak hukum,” tambah Sofyan.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar melaporkan kejadian darurat hanya melalui jalur resmi, seperti nomor darurat 112, 113, atau 0812-840-4978, bukan melalui saluran komunikasi ilegal.

“Kita tidak ingin ada korban karena informasi palsu seperti ini. Jangan main-main dengan keselamatan warga. Ini serius dan ada konsekuensi hukumnya,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *