DPRD Kaltara Ingatkan Perusahaan yang Investasi Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal di Kalimantan Utara (Kaltara) mengundang diskusi panjang, terutama terkait isu ketenagakerjaan.

Salah satu topik yang banyak mendapat perhatian adalah kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan.

Wakil Ketua Panitia Khusus II DPRD Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan investasi yang masuk ke daerah ini memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

Baca Juga :  Tamara Moriska Minta Pergub untuk Penguatan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Nunukan

“Kami memperjuangkan agar perusahaan yang berinvestasi di Kaltara memiliki kewajiban memprioritaskan tenaga kerja lokal, serta menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi masyarakat setempat,” ucapnya Selasa (22/7/2025).

Namun Kementerian Dalam Negeri memberikan sejumlah catatan agar ketentuan tersebut tetap sejalan dengan prinsip ketenagakerjaan nasional, seperti asas keadilan, kesetaraan, dan kebebasan memilih pekerjaan. Poin ini menjadi perdebatan panjang dalam proses harmonisasi Raperda bersama Kemendagri.

Baca Juga :  Tamara Moriska Minta Pergub untuk Penguatan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Nunukan

“Kami memahami kehati-hatian Kemendagri, namun semangat keberpihakan pada tenaga kerja lokal tetap menjadi komitmen utama kami,” jelasnya.

Raperda Penanaman Modal ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kaltara, sekaligus memastikan bahwa investasi yang masuk memberikan manfaat sosial bagi masyarakat setempat selain turut mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Tamara Moriska Minta Pergub untuk Penguatan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Nunukan

Pembahasan Raperda saat ini masih berlangsung dan diharapkan dapat segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang berminat menanamkan modal di Kaltara. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *