Kemenag: Nikah Siri Meningkat di Tarakan, Imbau Masyarakat Menikah Secara Resmi

benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mengungkapkan tren nikah siri meningkat di tengah masyarakat. M. Aslam, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tarakan menyebutkan pernikahan tanpa pencatatan negara itu memiliki dampak jangka panjang yang merugikan, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

“Informasi yang kami terima, praktik nikah siri semakin marak. Tapi karena tidak tercatat secara resmi, data pastinya sulit dilacak. Baru ketahuan saat mereka ingin mendaftarkan anak sekolah, atau mengurus dokumen hukum lain,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, nikah siri memang sah secara agama. Namun secara administrasi negara, pernikahan semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Saat pasangan tersebut, tidak bisa mengurus harta gono-gini. Maka akan berdampak pada Kasihan perempuan. Belum lagi dampak untuk anaknya.

Baca Juga :  Belum Ada Kepastian UMK 2026, Disnaker Tarakan Fokus Siapkan Data Pendukung

“Kalau anaknya butuh akta kelahiran, itu juga akan terkendala kalau orang tuanya tidak punya buku nikah,” jelasnya.

Ia juga menyinggung potensi penyalahgunaan status dalam pernikahan siri. Ia menyebutkan, ada kasus di mana seseorang menikah siri di satu daerah, kemudian kembali menikah secara siri di daerah lain tanpa diketahui pasangan sebelumnya.

“Kalau dia menikah resmi, semua terekam dan ada buku nikah. Tapi nikah siri, tidak ada data. Ini bisa jadi celah terjadinya pernikahan ganda secara sembunyi-sembunyi,” tambahnya.

Kemenag Tarakan terus mengimbau masyarakat untuk menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut Aslam, tidak ada biaya jika pernikahan dilakukan di KUA pada hari kerja.

“Nikah di kantor itu gratis, 0 rupiah. Tapi kalau di luar kantor atau di luar jam kerja, ada biaya Rp600 ribu sesuai ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ungkapnya.

Baca Juga :  Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Tarakan Ingatkan Warga Tak Klik Tautan Asing

Kemenag juga rutin bekerja sama dengan Pengadilan Agama dalam program isbat nikah, yaitu legalisasi bagi pasangan yang sudah lama menikah siri namun ingin diakui secara hukum negara. Selain itu, program nikah massal juga kerap difasilitasi, khususnya bagi warga tidak mampu.

“Isbat nikah itu harus lewat pengadilan. Kalau sudah sah, nanti Kemenag akan keluarkan buku nikahnya. Kalau nikah massal, itu langsung kami proses dari awal. Tapi semua tergantung anggaran, bisa dari Pemkot atau dari Kemenag sendiri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masyarakat sering kali ragu menikah resmi karena termakan isu biaya mahal. Padahal, proses administrasi pernikahan dapat dilakukan secara mandiri dan tanpa pungutan.

Baca Juga :  Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Luar Juliet Kristianto Liu, Tuai Pujian Netizen

“Kalau urus sendiri dari RT, kelurahan, sampai KUA, semuanya gratis. Tapi kalau nyuruh orang atau perantara, ya pasti ada biaya transport dan jasa. Jangan disalahkan petugasnya. Ini yang terus kami sosialisasikan di masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya juga menyesalkan maraknya perilaku masyarakat yang menayangkan prosesi nikah siri secara langsung di media sosial. Ia menyebut hal tersebut sangat tidak etis dan bisa menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.

“Ada yang sampai live di Facebook waktu nikah siri. Kami sudah beri teguran dan imbauan. Tapi karena itu bukan wilayah kewenangan langsung Kemenag, kami hanya bisa membina,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *