DPMPTSP Tarakan Sebut Izin Sewa Lahan Tarakan Mall hingga 2030

benuanta.co.id, TARAKAN – Izin sewa lahan Tarakan Mall berakhir pada tahun 2030. Namun terkait izin usaha bagi investor menurut badan perizinan Kota Tarakan bisa tanpa batas waktu.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan, Mariyati, S.E.,membenarkan izin sewa lahan hingga 2030.

“Yang berlaku sampai 2030 itu bukan izin usaha, tapi izin sewa tanah,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Jumat (11/4/2025).

Mariyati menjelaskan selama investor menjalankan usahanya dengan baik dan memenuhi kewajiban administratif serta teknis, maka izin usaha tetap berlaku.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di UPT BKN Tarakan

“Tidak ada batas waktu perizinan usaha untuk investor. Selama usahanya masih jalan, ya dipersilakan saja sampai kapan pun,” ujarnya.

Mariyani membeberkan PT Rizki Sarana Berkah, selaku pihak pengelola Tarakan Mall, menjadi salah satu contoh pelaku usaha yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan dokumen yang diterbitkan pemerintah, perusahaan ini resmi beroperasi dengan NIB 0220104180893, yang dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Gajah Mada Blok A2, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, ini berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). NIB yang dimilikinya berlaku nasional dan menjadi dasar legalitas usaha, termasuk hak akses kepabeanan, izin operasional, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  ATR/BPN Tarakan Kurangi Kuota PTSL Tahun 2025

“Dokumen ini berlaku selama usaha berjalan dan tidak dibatasi waktu,” jelasnya.

Untuk mendukung iklim investasi, pemerintah telah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan pengurusan perizinan secara daring. Menurut Mariyati, sistem ini mempermudah investor dalam mendapatkan legalitas usaha.

“Semua sistem perizinan kini bisa diurus secara online lewat OSS, dengan melengkapi beberapa persyaratan dasar,” katanya.

Baca Juga :  Terdampak Efisiensi, Hotel Terpaksa Ikut Penghematan

Mariyatj menjelaskan pula persyaratan dasar yang dimaksud mencakup dokumen seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, dan izin operasional.

“Tanpa dokumen ini, NIB tidak dapat diproses secara sah,” imbuhnya.

DPMPTSP Kota Tarakan terus menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan transparan kepada investor.

“Kami hanya memproses izin yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan OSS. Ini demi perlindungan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan tata ruang,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *