Residivis di Sebengkok Dibekuk Polda Kaltara, Ngaku Pakai Sabu biar ‘Gacor’ Kerja 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) membuahkan hasil yang signifikan. Hal itu setelah tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menangkap seorang pria berinisial M di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sebengkok Waru RT 21, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah sekitar pukul 22.00 WITA, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan dalam penggerebekan di kediamannya, polisi menemukan 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 21,80 gram yang disembunyikan di dalam dinding triplek dan dibungkus dengan kantong parfum berwarna merah.

“Rumah kontrakan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 1 segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan menemukan banyak orang keluar masuk rumah tersebut,” ucap Kombes Ronny kepada benuanta.co.id, Kamis, 10 April 2025.

Baca Juga :  Tok! Majelis Hakim PN Tanjung Selor Vonis Terdakwa Asusila 20 Tahun Penjara

Dia menjelaskan saat penggerebekan dilakukan, tersangka M berhasil diamankan di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Di dalam rumah, tim menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan secara tersembunyi di balik dinding rumah,” tuturnya.

Ronny menyebutkan barang bukti yang diamankan diantaranya 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 21,80 gram, yang tunai sebesar Rp750.000, sebuah alat penjepit, sebuah gunting, sebuah pipet warna hitam, 1 kantong parfum warna merah, 1 kotak plastik warna biru putih, 1 unit handphone merk Vivo warna ungu dan 4 bungkus plastik kosong pembungkus sabu.

Baca Juga :  Tok! Majelis Hakim PN Tanjung Selor Vonis Terdakwa Asusila 20 Tahun Penjara

“Tersangka diketahui telah menggunakan narkotika jenis sabu selama lebih dari satu tahun. Ia mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja,” paparnya.

Lanjutnya, ketergantungannya dipicu oleh pengaruh lingkungan pertemanan dan akses yang mudah terhadap barang tersebut. Kepada polisi, tersangka mengatakan bahwa mengonsumsi sabu secara tidak teratur, hanya jika ada barang yang tersedia.

“Selain sebagai pengguna, M juga mulai terlibat dalam peredaran sabu guna mendapatkan keuntungan tambahan,” bebernya.

Tak sekali, Kombes Ronny menuturkan perbuatan tersangka merupakan kali kedua terjerat kasus narkotika. Pada tahun 2017, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meski belum pernah menjalani rehabilitasi, tersangka kini kembali diamankan karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba.

Baca Juga :  Tok! Majelis Hakim PN Tanjung Selor Vonis Terdakwa Asusila 20 Tahun Penjara

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *