Status Kepegawaian Mantan Direktur RSUD Nunukan di BKN PDTH

benuanta.co.id, NUNUKAN – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DLM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun anggaran 2021, kini proses pemberhentian sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Sura’i, pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga :  Penunjukan Plt Sekda Nunukan Menjaga Kelancaran Roda Pemerintahan

H. Sura’i menjelaskan proses pemberhentian sementara tersebut sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Status kepegawaian Mantan Direktur RSUD Nunukan saat ini sudah terproses di BKN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Sudah kita masukkan, tanpa kita usulkan langsung terhapus datanya di BKN secara otomatis,” jelas H. Sura’i.

Pemberhentian sementara ini merupakan langkah awal yang diambil pemerintah daerah setelah penetapan status tersangka terhadap mantan direktur tersebut dalam kasus korupsi yang melibatkan dana BLUD RSUD Nunukan. Proses hukum terhadap mantan pejabat ini masih terus berjalan.

Baca Juga :  Hasil Penyelidikan Laka Laut KM Malindo Ekspres Diserahkan ke Mahkamah Pelayaran

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Nunukan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas aparatur negara. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *