benuanta.co.id, NUNUKAN – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DLM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun anggaran 2021, kini proses pemberhentian sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Sura’i, pada Kamis (3/4/2025).
H. Sura’i menjelaskan proses pemberhentian sementara tersebut sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Status kepegawaian Mantan Direktur RSUD Nunukan saat ini sudah terproses di BKN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Sudah kita masukkan, tanpa kita usulkan langsung terhapus datanya di BKN secara otomatis,” jelas H. Sura’i.
Pemberhentian sementara ini merupakan langkah awal yang diambil pemerintah daerah setelah penetapan status tersangka terhadap mantan direktur tersebut dalam kasus korupsi yang melibatkan dana BLUD RSUD Nunukan. Proses hukum terhadap mantan pejabat ini masih terus berjalan.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Nunukan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas aparatur negara. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli