benuanta.co.id, TARAKAN – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuka mulai 8 April 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan beri toleransi untuk masyarakat yang SIM-nya mati saat libur Lebaran.
Kabar gembira di berikan oleh Satlantas Polres Tarakan bagi masyarakat yang akan mengurus SIM di Polres Tarakan. Pada masa linur Lebaran, pelayanan SIM tertutup namun, khusus bagi yang SIM-nya mati pada saat libur lebaran akan di toleransi untuk mengurus setelah pelayanan dibuka kembali.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri menuturkan hal ini merupakan salah satu kebijakan Polri bagi masyarakat yang sedang berlibur
“Misalnya kalau sim-nya mati pada saat hari lebaran itu bisa diurus saat nanti sudah libur selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengguna layanan dapat melaporkan atau menyampaikan kepada petugas bahwa SIM yang digunakan sudah mati saat libur berlangsung. Dengan demikian petugas akan membantu untuk menghidupkan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah liburan nanti tinggal sampaikan saja kepada petugas bahwa SIM saya mati datang pada saat hari di mana pelayanan itu terbuka kembali silakan nanti kita ada kebijakan dari POLRI,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli