Tambahan 6 Orang, 939 WBP Lapas Nunukan Terima Remisi Idulfitri

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 939 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan yang akan mendapat remisi khusus hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kepala Lapas Nunukan Nunukan, Puang Dirham menyampaikan, hal ini sebagai Surat Keputusan dari Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada akhir Maret ini.

“Sebelumnya kita mengusulkan 933 WBP, kemudian ada tambahan 6 orang lagi, jadi total 939. Proses Pengusulan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Puang, Sabtu (29/3/2025)

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem jadi Penyebab Listrik Padam di Nunukan

Dikatakannya, dari total 992 orang Narapidana beragama Islam, hanya 939 orang yang memenuhi syarat substantif dan administratif, sisanya masih ada yang masih berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Puang Dirham menuturkan remisi khusus yang diberikan kepada 939 Narapidana terdiri dari remisi khusus I (RK I) sebanyak 931 Narapidana dan RK II 8 Narapidana.

Diketahui, RK I (remisi khusus sebagian) yang mana Narapidana masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana. Sedangkan RK II (remisi khusus seluruhnya) yang mana Narapidana dapat langsung dibebaskan.

Baca Juga :  Periode Ramadan hingga Jelang Idulfitri, 11.837 Penumpang Padati Pelabuhan Tunon Taka

Puang membeberkan, untuk WBP yang mendapatkan remisi khusus tersebut didominasi kasus Narkotika, ada sebanyak 657 orang. Menyusul perlindungan anak 105 orang. Kasus pencurian 77 orang Sisanya merupakan kasus tindak pidana lainnya.

“Remisi Khusus Idulfitri akan kita berikan pada Maret nanti, bertepatan dengan perayaan Hari Idulfitri,” ucapnya.

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Mau bekerja sama dengan petugas dalam hal mengikuti kegiatan pembinaan baik itu kepribadian dan kemandirian serta selalu komitmen mematuhi seluruh tata tertib atau peraturan Lapas sampai selesai masa pidana.

Baca Juga :  Polisi Grebek Rumah di Sebatik, Tiga Pengedar Sabu Diamankan

“Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *