DPMPTSP Kaltara Susun Raperda Penanaman Modal Bersama DPRD Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Perkuat penanaman modal yang hendak masuk di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara bahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanaman modal bersama DPRD Provinsi Kaltara.

Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh, melalui Penata Kelola PM Ahli Muda DPMPTSP Kaltara Rahman Putrayani mengatakan, Perda yang hendak disusun ini, berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah undang-undang yang mengatur tentang penanaman modal di Indonesia.

Baca Juga :  Project Hills Kalimantan Bagikan 80 Hampers untuk Warga Kurang Mampu di Tarakan

“Jadi memang sudah ada payung hukumnya, tinggal kita memperkuat melalui Perda agar kedepannya penanaman modal yang ada di Kaltara dalam berjalan dengan landasan hukum yang kuat,” kata pria yang akrab disapa Rahman, pada Senin, 24 Maret 2025.

Ia menjelaskan ada beberapa urgensi yang dibahas melalui Perda Penanaman Modal ini ialah meningkatkan Investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing dan meningkatkan perlindungan investor.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Tak Terapkan FWA

“Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan investasi langsung di Kaltara, baik dari investor domestik maupun asing. Dimana investasi yang meningkat juga diharapkan dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal Kaltara dan Indonesia pada umumnya,” lanjutnya.

“Dengan meningkatkan kualitas investasi, perda ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia. Serta meningkatkan kepastian hukum, perda ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor,” terangnya.

Selain itu, ia menambahkan setelah ini, masih ada pembahasan penyempurnaan dan studi referensi oleh DPRD Kaltara. Dimana hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan Perda Penanaman Modal.

Baca Juga :  Wilayah Perbatasan Butuh Perhatian Serius dari Pemerintah Pusat

“Harapan kami Perda ini bisa segera disetujui dan disahkan tahun ini, mengingat urgensinya bagi kepastian investasi di kaltara dan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat nantinya. Perda ini juga akan menjadi dasar bagi peraturan pendukung lainnya di bidang investasi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *