benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial IS (24), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Nunukan Timur nekat membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max.
Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, IPTU Andre Azmi Azhari mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Tien Soeharto RT.13, Kelurahan Nunukan Timur sekitar pukul 03.00 WITA, Sabtu (22/3/2025).
“Kita terima laporan dari korban, bahwa motor yang di parkir di depan rumah hilang dan diduga telah dicuri oleh seorang pria,” kata Andre, Senin (24/3/2025).
Diungkapkannya, pada Jumat (21/3) sekitar pukul 21.00 WITA, istri korban memarkir sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi KU 4747 MU di depan rumahnya.
Namun, keesokan harinya tepatnya pukul 03.00 WITA pada saat korban berada di dalam rumah, ia mendengar suara motor yang di parkir di depan rumah dalam keadaan menyala. Kemudian pelapor keluar dari rumah dan melihat motor yang terparkir depan rumah sudah tidak ada.
“Korban kemudian mencari kunci motor tersebut namun menurut istri korban kunci motor tersebut masih berada di motor,” ungkapnya.
Padahal, motor itu merupakan milik kakak kandung korban yang dititipkan kepada korban dikarenakan korban sedang berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 31 juta.
Dari hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan korban dan bukti petunjuk kamera CCTV. Dugaan pelaku berhasil teridentifikasi yakni IS. Personel kemudian melakukan pencarian hingga pelaku berhasil diamankan sekira pukul 17.30 WITA. IS ditangkap ketika melintas di Jalan Arief Rahman Hakim saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
Andre mengatakan, pelaku melancarkan aksinya bermula saat pelaku tengah berjalan kaki hendak pulang ke rumah dengan melewati depan rumah korban.
Langkah kaki pelaku terhenti ketika ia melihat ada motor sedang terparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel di sepeda motor tersebut. Kepada polisi, pelaku mencuri sepeda motor tersebut untuk digunakan sehari-hari. Alhasil, kini pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 362 KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa