benuanta.co.id, NUNUKAN – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan kepada pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan batas waktu pembayaran paling lambat H-7 Idulfitri. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, Marselinus, Senin, 24 Maret 2025.
Marselinus menjelaskan THR adalah bentuk tunjangan keagamaan yang harus disesuaikan dengan agama pekerja masing-masing. “Kebanyakan perusahaan memberikan THR secara bersamaan dan langsung kepada pekerjanya. Namun, kita tetap mengingatkan untuk mengikuti aturan yang ada,” kata Marselinus.
Lebih lanjut, Marselinus juga menambahkan Disnakertrans Nunukan telah membuka posko pengaduan THR berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Posko ini mencakup pengaduan, pelaporan, dan konsultasi terkait pembayaran THR.
“Kami juga mengirimkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan agar mereka dapat membayar THR tepat waktu, serta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada kami,” jelasnya.
Hingga saat ini, laporan yang diterima oleh Disnakertrans Nunukan masih sangat sedikit. “Sejauh ini, yang melapor belum sampai 10 perusahaan. Biasanya perusahaan sudah membayar THR, tapi sering kali laporan diterima dengan keterlambatan,” tambahnya.
Marselinus menghimbau kepada perusahaan untuk tidak menunda pembayaran THR dan segera melaporkan pembayaran tersebut setelah dilakukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR agar hak pekerja dapat terpenuhi dengan tepat waktu. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli