benuanta.co.id, NUNUKAN – Terbakar api cemburu, membuat pria berinisial D (24) nekat menikam mantan kekasihnya YA (17). Pelaku menikam korban menggunakan gunting yang tepat mengenai payudara korban.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, kejadian tersebut terjadi di sebuah gang Jalan Kampung Timur, RT. 031 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan sekitar pukul 22.30 WITA pada Sabtu (15/3/2025).
“Korbannya masih duduk di bangku sekolah, kelas 12. Sementara pelakunya ini pengangguran,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dengan korban diketahui menjalin hubungan pacaran pada Juni 2024 dan baru saja putus sekitar Februari 2025.
Dihadapan penyidik D mengaku korban sudah berubah. Korban tak pernah lagi menghubungi pelaku, baik lewat WhatsApp maupun komunikasi lewat via telepon. Telepon dan pesan dari pelaku juga sudah tak pernah lagi direspons oleh korban YA.
Hingga pada awal Maret, pelaku melihat status WhatsApp korban memposting sebuah gambar berduaan dengan laki-laki lain.
Pelaku langsung tersulut api cemburu hingga naik pitam. Ia juga merasa telah dikhianati sehingga muncul rasa dendam terhadap korban.
“Beberapa hari berlalu, pada Sabtu pelaku kembali teringat dengan perbuatan korban dan merasa dendam nya tersulut kembali terhadap korban,” ungkapnya.
Pelaku berniat mendatangi korban dengan membawa gunting untuk melukai korban dengan cara menusuk korban. Sekira pukul 22.20 WITA D melancarkan aksinya dan meminjam motor temannya.
Zainal melanjutkan, setelah berhasil meminjam motor, pelaku seorang diri langsung mendatangi rumah korban. Adapun gunting yang sudah ia persiapkan disimpannya di dalam bagasi motor.
“Pelaku ini menunggu korban di sebuah jalan tepatnya di depan rumah korban, tidak lama kemudian korban melintas dengan jalan kaki melewati pelaku disaat itu juga pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan gunting sebanyak 1 kali lalu mengenai tubuh bagian payudara dari korban hingga korban terjatuh kesakitan,” bebernya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur meninggalkan korban. Korban yang tergeletak dibawa oleh saksi ke RSUD Nunukan serta melapor ke Polsek Nunukan.
Namun, setelah kejadian itu pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nunukan dan mengakui perbuatannya.
Kini, pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 353 ayat (1) KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina